Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beralasan Sakit, Hermawan Saputra Tak Hadiri Sidang
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 13-01-2014 | 16:50 WIB
sidang korupsi kpu karimun.jpg Honda-Batam
Sidang kasus korupsi dana hibah KPU Karimun di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satu dari tiga terdakwa korupsi dana hibah di KPU Karimun, Hermawan Saputra, tidak menghadiri persidangan dengan agenda penyampaian tuntutan dengan alasan sakit, Senin (13/1/2014).

Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karimun, Sigit Santoso SH mengatakan, tidak hadirnya terdakwa dalam sidang tuntutan yang akan dilaksanakan itu tidak membuat pelaksanaan persidangan menjadi tertunda.

"Tadi pagi saat kita ingin jemput, yang bersangkutan mengaku sakit. Saat diminta diperiksa oleh dokter di Rutan, ternyata yang bersangkutan (dokter) dikatakan sedang izin keluar karena lepas piket," kata Sigit Santoso SH kepada BATAMTODAY.COM di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Pantauan BATAMTODAY.COM, sidang tuntutan tiga terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Karimun ini, tetap dilaksanakan Majelis Hakim Jarihat Simarmata dengan dua anggota lainnya beserta Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, JPU Sigit Santoso dari Kejari Karimun, menuntut mantan komisioner KPU Karimun Hermawan Saputra yang sempat kabur dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara terdakwa lainnya, Evi Herita dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan serta Ardiansyah yang 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain hukuman badan dan denda, ketiga terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp106 juta untuk terdakwa Evi Herita, Rp211 juta untuk Hermawan Saputra, serta Rp213 juta untuk terdakwa Ardiansyah.

"Jika uang pengganti tidak dibayar dalam 1 bulan, ketiga terdakwa harus mengganti dengan 1 tahun kurungan," kata Sigit Santoso.

Editor: Dodo