Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Koruptor Dana Hibah KPU Karimun Dituntut Bervariasi
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 13-01-2014 | 16:33 WIB
Honda-Batam
Kasi Pidsus Kejari Karimun, Sigit Santoso.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga koruptor dana hibah KPU Karimun dituntut hukuman bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (13/1/2014).

JPU Sigit Santoso dari Kejari Karimun, menuntut mantan komisioner KPU Karimun Hermawan Saputra yang sempat kabur dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara terdakwa lainnya, Evi Herita dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan serta Ardiansyah yang 4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain hukuman badan dan denda, ketiga terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp106 juta untuk terdakwa Evi Herita, Rp211 juta untuk Hermawan Saputra, serta Rp213 juta untuk terdakwa Ardiansyah.

"Jika uang pengganti tidak dibayar dalam 1 bulan, ketiga terdakwa harus mengganti dengan 1 tahun kurungan," kata Sigit Santoso.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan, jika ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Sigit juga mengatakan, lebih beratnya tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa Hermawan Saputra, didasarkan pada petunjuk dan rekomendasi rencana tuntutan yang ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun.

"Pertimbangan lebih tingginya tuntutan bagi Hermawan saputra, atas kebijakan pimpinan, atas perbuatannya yang sempat kabur hingga tuntutannya ditambah 1 tahun dari dua terdakwa lainnya," ujar Sigit.

Sementara atas tuntutan itu, terdakwa Ardiansyah menyatakan keberatan serta disamakan dengan tuntutan terdakwa/terpidana dua komisioner KPU Karimun sebelumnya, masing-masing Julkifli dan Darman Munir.

"Tuntutannya terlalu berat dan sama dengan tuntutan dua anggota Komisioner KPU Julkifli dan Darman Munir sebelumnya, padahal fakta persidangannya berbeda," kata Ardiansyah.

Selain itu, Ardiansyah juga menyatakan jumlah nilai Pagu Dana Hibah APBD  ke KPU Karimun, yang mana pada dua terdakwa komisioner sebelumnya dinyatakan Rp12 miliar, tetapi pada dirinya dan dua mantan komisioner lainnya bertambah menjadi Rp13,5 miliar.

"Kami akan membuat Pledoi atas tuntutan JPU, baik melalui kuasa hukum dan kami sendiri," kata Ardiansyah.

Atas tuntutan itu, Ketua Majelis  Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jarihat Simarmata SH, kembali menghentikan persidangan dan akan melaksanakan kembali pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya.

Editor: Dodo