Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan Rokok, Ameng Terancam 5 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Senin | 13-01-2014 | 13:39 WIB
Sidang penyelundupan rokok Luffman tanpa cukai.jpg Honda-Batam
Majelis Hakim PN Batam saat mendengarkan petugas Kanwil DJBC Khusus Kepri dalam sidang kasus penyelundupan rokok ke luar wilayah perdagangan bebas.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penyelundupan 72 kardus rokok tanpa cukai merek Luffman dengan terdakwa Cui Meng alias Ameng menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/1/2014).

Di persidangan, saksi penangkap dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri mengungkapkan bahwa terdakwa pada tanggal 11 November 2013 tengah malam menangkap kapal pancung tanpa nama di perairan Pulau Seraya.

"Saat diperiksa, ternyata boat pancung tidak punya dokumen. Selain itu terdakwa membawa rokok 72 karton dari Batam tujuan Moro," terang saksi penangkap.

Dia juga mengatakan bahwa rokok yang dibawa merupakan produk Batam yang tidak dilengkapi dengan cukai. Rokok tersebut tidak bisa dibawa keluar Batam.

"Rokok belum dilengkapi cukai. Kalau dibawa keluar Batam harus kena cukai," kata saksi.

Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Ameng. Dia mengaku kalau rokok tersebut tidak bisa dibawa keluar Batam.

"Ini kedua kalinya saya bawa rokok dari Batam dan tertangkap. Keuntungan sekali bawa rokok ke Moro sekitar Rp10 juta," kata Ameng di persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Thomas Tarigan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trianto mengatakan, terdakwa dijerat dengan pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Persidangan kemudian ditunda selama dua minggu dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, pada November ini telah berhasil menegah 51 unit ponsel dan rokok untuk kawasan bebas, serta boat pancung yang membawa sekitar 70 karton rokok kawasan khusus.

"Sampai sekarang belum dihitung berapa jumlah kerugian negara sebab keduanya masih dalam tahap penyidikan dan barangnya masih dicacah," ujar Budi Santoso, Kabid Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil DJBC khusus Kepri, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (29/11/2013) di Pelabuhan Ketapang Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Dia menjelaskan, boat pancung tanpa nama dan berbendera Indonesia itu ditegah pada Senin (11/11/2013) pukul 11.00 WIB di perairan Pulau Seraya karena membawa rokok khusus kawasan bebas dari Kota Batam menuju Moro. Dari hasil tegahan, nakhoda kapal berinisial Ax serta dua ABK-nya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 102 huruf (f) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Adapun sanksi pidana penjara yang diberikan paling sedikit 1 tahun dan paling banyak 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

"Pasal tersebut nantinya akan dijuntokan ke dalam pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Terhadap tersangka, pidana penjara yang diberikan paling sedikit 1 tahun dan paling banyak 5 tahun serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," terang Budi yang saat itu didampingi Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Wahyono.

Editor: Dodo