Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Karyawan Bintan Lagoon Dibui karena Simpan Sabu
Oleh : Harjo
Sabtu | 11-01-2014 | 13:09 WIB
IMG-20140111-01444.jpg Honda-Batam
Tersangka Deni Abdul Aziz bin Theo Djoemani (41).

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Karyawan Bintan Lagoon, Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL) Bintan,  Deni Abdul Aziz bin Theo Djoemani (41), harus menginap di sel tahanan Mapolres Bintan karena kedapatan menyimpan sabu. Deni ditangkap jajaran Satnarkoba di bar Madona II Bukit Senyum, Bintan Utara, awal pekan lalu.

Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Holmes Saragih, dalam ekspos kasus, di Mapolres Bintan, Sabtu (11/12014), mengatakan, penangkapan Deni berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut ada sesesorang yang sering melakukan transaksi narkoba di bar Madonna II.

Saat diamankan di lokasi, polisi menemukan dua paket sabu sebesar 0,47 gram. Deni pun digelandang bersama barang bukti lain, yakni satu helai celana pendek, satu unit ponsel merek Blackberry Onix 3, beserta satu kartu SIM dari Simpati.

Dalam pemeriksaan, Deni mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang rekannya yang bernama Rudi, dengan harga Rp500 ribu per paketnya. Deni juga mengaku sudah setahun lebih menggunakan sabu.

"Sejak saya kerja di Bintan Lagoon, memang sering mengunakan sabu. Biasanya setiap awal bulan atau setiap gajian selalu membeli sabu," akunya.

Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan