Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Pastikan Kasus Pidana Pengeroyokan di PT BBA Berlanjut ke Kejaksaan
Oleh : Gokli
Jum'at | 10-01-2014 | 18:26 WIB
RDP_BBA_Buruh.jpg Honda-Batam
Rapat dengar pendapat antara buruh dengan manajemen BBA dan instansi terkait yang difasilitasi Komisi I DPRD Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus pengeroyokan yang dialami dua orang pengurus Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) di PT Bintan Bersatu Apparel (BBA) beberapa saat lalu, masuk dalam poin tuntutan buruh yang melakukan aksi mogok kerja.

Selama ini, pihak buruh menganggap Polisi tidak serius dalam menangani kasus tersebut. Sebab, pihak yang dilaporkan masih belum diberikan sanksi oleh pihak Manajemen PT BBA dan pelaku yang disebut orang luar belum juga ditangkap.

Tapi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi I DPRD Batam di Ruang Serbaguna, tuntutan buruh itu dijawab pihak Kepolisian.

Kompol Heriyana dari Polresta Barelang, mengatakan kasus tersebut tetap berlanjut dan mereka tangani dengan serius. Bahkan, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasusnya tetap diproses dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Teman-teman buruh percayakan kepada kami tak akan ada yang ditutup-tutupi. Bila kurang jelas, bisa langsung ke Polresta Barelang mempertanyakan kelanjutannya," kata Heriyana,  Jumat (10/1/2014).

Setelah itu, pihak BPJS dan Disnaker serta pihak Direktorat Pajak juga ikut memberikan mengenai beberapa poin tuntutan buruh dalam RDP tersebut.

Editor: Dodo