Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Residivis Curat Dibekuk Polisi Bukit Bestari di Warnet
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 10-01-2014 | 17:49 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Baru 7 bulan keluar dari penjara, seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Robi Sugianto kembali ditangkap polisi dari sebuah warnet di Tanjung Unggat Tanjungpinang, karena kembali melakukan pencurian di rumah warga. Penangkapan Robi dilakukan polisi pada Kamis (9/1/2014) malam.

Kapolsek Bukit Bestari, AKP Jaswir mengatakan penangkapan Robi dilakukan atas laporan seorang ibu rumah tangga bernama Dian yang tinggal di Tanjung Unggat pada Minggu (5/1/2014) lalu. Saat dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, diketahui jika yang melakukan pencuriaan adalah Robi.

"Saat itu korban mengetahui dan mengenal ciri-ciri korban karena dia (Robi-red) juga warga Tanjung Unggat," kata Jaswir.

Dari keterangan saksi Dian dan olah TKP yang dilakukan, disimpulkan pelaku masuk  ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu yang saat itu dalam keadaan kosong.

"Hal itu diketahui pada bekas congkelan pintu di bagian depan, dan setelah berhasil membuka pintu, pelaku masuk dan mengambil tiga unit laptop, satu ponsel dan sebuah celengan," ujarnya.

Atas kejadian itu, Dian mengalami kerugian senilai Rp 8 juta.

Setelah diamankan, Robi yang diinterogasi polisi mengakui perbuatannya. Dia beralasan nekat kembali mencuri, karena setelah keluar dari penjara belum mempunyai pekerjaan tetap.

Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini Robi terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Bukit Bestari dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Editor: Dodo