Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Ini Kabur Karena Kangen Anak
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 10-01-2014 | 16:53 WIB
IMG_00001107(1).jpg Honda-Batam
Hermawan Saputra, nyantai sejenak setelah baru tiba di Rutan Kelas I Tanjungpinang setelah dijemput dari rumah kelularganya di Tanjungunggat.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa korupsi dana hibah KPU Karimun, Hermawan Saputra, mengaku nekat kabur karena kangen dengan anaknya. Dalam pelariannya, Hermawan berencana akan menjenguk keluarganya yang sedang sakit di Karimun.

"Saat kami jemput, dia (Hermawan Saputra, red) menangis dan mengaku nekat kabur karena rindu dengan anaknya dan ingin melihat saudaranya yang sedang sakit di Karimun," ujar M Bayan SH, jaksa yang menangani kasus Hermawan, kepada BATAMTODAY.COM, di Rutan Kelas I Tanjungpinang, Jumat (10/1/2014). 

Namun Bayan membantah jika Hermawan dijemput di Batam seperti yang diberitakan media, karena mantan Komisioner KPU Karimun itu masih berada di Tanjungpinang.

"Dia dijemput di rumah saudara tirinya, Teddy, di Gang Kayu Pelantar Tanjungunggat, pagi tadi sekitar pukul setengah sembilan," terang Bayan.

Bayen menceritakan, setelah kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Kamis petang kemarin, Hermawan langsung menuju ke rumah saudara tirinya itu. Karena tak tenang dalam pelariannya, Hermawan menelepon Safaat, sipir pengamanan tahanan, dan Bayan, agar menjemput dirinya tanpa mengajak orang lain.

"Saat Kami jemput, dia menangis dan memeluk saya, mengaku salah dan khilaf serta minta maaf. Lalu mukannya kami tutup dan dimasukkan ke mobil untuk kami bawa ke Rutan," terang Bayan.

Kepada Bayan, Hermawan mengaku tidak punya niat untuk melarikan diri. Apalagi keluarganya juga ikut menasehati agar menyerahkan diri. "Pada paginya dia baru sadar serta mengakui kesalahaannya yang turut menyusahakan keluarga," ujar Bayan. 

Hermawan dikembalikan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang sekitar pukul 11.30 WIB. 

"Dengan kembalinya terdakwa ini, maka kita serahkan kembali ke rutan," kata Bayan. 

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Sigit Santoso SH, mengatakan, Hermawan tidak akan dikenakan sanksi tambahan karena pihak keluarga terdakwa juga mendesak agar terdakwa menyerahkan diri. 

"Namun demikian, ini nantinya akan menjadi pertimbangan kita dalam penuntutan yang bersangkutan," ujar Sigit. (*)

Editor: Roelan