Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putusan MA Sudah Turun, Kejari Batam Belum Juga Eksekusi Acim Maulana
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 10-01-2014 | 13:26 WIB
niko-nikson1.jpg Honda-Batam
Nixon Situmorang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Nixon Situmorang, praktisi hukum di Batam kembali mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Batam yang belum juga mengeksekusi Acim Maulana. Padahal petikan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terhadap direktur PT Venture tersebut telah sampai.

Acim Maulana merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan jual besi plat besi terhadap PT Karya Agung yang sebelumnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Batam, sehingga Kejaksaan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Kita sangat menyayangkan hingga kini Acim Maulana belum juga dieksekusi. Kalau sebelumnya, Kejaksaan beralasan petikan putusan belum turun. Sekarang perikan sudah turun, belum dieksekusi juga," tanya Nixon, Jumat (10/1/2014).

Dia berpandangan kalau Kejaksaan telah tebang pilih dalam penegakan hukum. Hal tersebut terlihat dalam penanganan putusan MA terhadap Mindo yang terus diburu oleh Kejaksaan hingga dicekal dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tapi terhadap Acim Maulana, tidak dilakukan seperti itu.

"Kalau memang DPO, mana DPO-nya? Keluarkan status DPO terhadap Acim. Kalau seperti ini kan kasihan masyarakat pencari keadilan. Dimana azas persamaan hukum itu," ungkap Nixon.

Lanjutnya, apabila Kejaksaan telah mengeluarkan DPO, maka masyarakat akan bisa membantu untuk mencarinya. Hal tersebut kalau tidak ditindaklanjuti, akan menjadi preseden buruk untuk penegakan hukum di Kejari Batam.

"Masyarakat menginginkan adanya azas persamaan hukum," tegasnya.

Editor: Dodo