Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Pasal Pembunuhaan Berencana, Haiti Terancam Hukuman Mati
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 10-01-2014 | 11:56 WIB
baiti.jpg Honda-Batam
Terdakwa Bun Khai alias Haiti, pelaku pembunuhan Bun Keng alias Akeng di Jalan Tambak pada Minggu (11/8/2013) lalu, terancam hukuman mati.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Bun Khai alias Haiti, pelaku pembunuhan Bun Keng alias Akeng di Jalan Tambak pada Minggu (11/8/2013) lalu, terancam hukuman mati setelah didakwa pasal pembunuhan secara berencana oleh Jaksa Oktoni DM SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (9/1/2014).

Bun Khai alias Haiti juga didakwa dengan dakwaan pasal berlapis lainnya yakni melakukan penganiayaan berat terhadap Baiti alias Nurbaiti, mantan kekasihnya yang telah menjalin hubungan asamara dengan korban Bun Keng alias Akeng.

"Atas perbuatannya terdakwa Bun Khai alias Haiti, kami dakwa dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, dalam dakwaan primer," kata Oktoni kepada BATAMTODAY.COM.

Selain itu, terdakwa juga didakwa melakukan pembunuhan secara keji sesuai dengan pasal 338 KUHP dalam dakwaan subsider dan [asal 351 ayat 3 KUHP lebih subsider dan pasal 351 ayat 2 KUHP, atas percobaan pembunuhan dengan penganiayaan berat terhadap korban Baiti alias Nurbaiti.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Oktoni juga menguraikan awal muasal dan kronologis pembunuhan yang dilakukan Bun Khai alias Haiti yang diawali dengan pertemuan terdakwa Haiti dengan Baiti bersama Bun Keng di Mall Ramayana.

Ketika terdakwa datang ke tempat dan melihat Bun Keng alias Akeng bersama Baiti, terdakwa juga sempat menemui dan menanyakan pada Baiti dalam bahasa Thionghoa "Apakah saya bisa datang ke tempat ini...?," Yang dijawab oleh Baiti dengan gelengan kepala, lalu ditinggalkan terdakwa dengan mengacungkan jempol yang dikatakan artinya 'cantik'.

Kemudian, pada Minggu malam, terdakwa yang sedang minum-minuman keras di rumah ibunya di Pelantar Mutiara, kembali menghubungi Baiti. Namun saat itu, dijawab oleh Bun Keng alias Akeng, dengan mengatakan,"Kau jangan Ganggu-ganggu lagi, atau kau nanti saya bunuh,".

Dan atas ungkapan itu, terdakwa yang saat itu sudah mabuk, dengan membawa parang dan pisau di dalam jok motornya mendatangi rumah Bun Keng alias Akeng yang berada di Lorong Jalan Tambak sekitar pukul 21.30 WIB pada Minggu (11/8/2013).

Di depan rumah korban, lalu Haiti berteriak-teriak dan mengatakan,"Kalau kau mau membunuh saya, sekarang kau turun, bunuh saya sekarang," kata terdakwa saat itu. Hingga sekitar 15 menit terdakwa berteriak-teriak, membuat Bun Keng alias Akeng, turun dan membuka pintu rumahnya.

Saat itu, terdakwa Bun Keng alias Haiti yang sudah membawa dan memegang parang yang disediakannya, langsung membacok korban Bun Keng alias Akeng di bagian leher, dan ketika mantan kekasihnya Nurbaiti berusaha membantu korban. Selanjutnya terdakwa juga menghunus dan membacok korban Nurbaiti dengan parang di bagian kepala, sebelum akhirnya kedua korban keluar dan berlari ke arah Jalan Tambak.

"Melihat itu, terdakwa langsung menghajar Bun Keng alias Akeng, hingga korban jatuh dan kembali ditikam terdakwa beberapa kali menggunakan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya di bagian perut dan dada korban, hingga meninggal," kata JPU lagi.

Selain membacakan dakwaan, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarudi SH, dengan Anggota Fatul Mujib SH dan R. Aji Suryo SH, juga menghadirkan saksi korban, Baiti alias Nurbaiti, guna dimintai keterangan.

Editor: Dodo