Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kabur, Terdakwa Kasus Korupsi KPU Karimun Belum Tertangkap
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 10-01-2014 | 11:44 WIB
IMG_00000603_edit.jpg Honda-Batam
Hermawan Saputra (mengenakan peci), satu dari tiga terdakwa korupsi KPU Karimun yang berhasil kabur usai sidang di PN Tanjungpinang, Kamis (9/1/2014) petang. (foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hermawan Saputra, terdakwa korupsi dana hibah KPU Karimun yang kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Kamis (9/1/2014) petang kemarin, hingga berita ini ditulis belum juga tertangkap. 

Terdakwa yang merupakan mantan Komisioner KPU Karimun itu belum dikembalikan ke selnya di Rutan Kelas I Tanjungpinang. "Hingga saat ini belum kembali setelah semalam katanya kabur selesai sidang," ujar Kunrat Kamsir, Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (10/1/2014).

Kunrat mengatakan, saat ini pihak kejaksaan dan kepolisian sudah berkoordinasi dalam melakukan pencariaan Hermawan Saputra dengan meminta data-data dari yang bersangkutan ke pihak rutan. "Kita sudah berikan data-datanya ke polisi dan jaksa semalam," ujarnya.

Dia menegaskan, kaburnya satu dari tiga terdakwa korupsi itu merupakan tanggung jawab penuh pihak kejaksaan. Karena, setelah terdakwa dikeluarkan dari Rutan sesuai dengan perintah hakim dan permintaan kejaksaan, maka hal tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab jaksa.

Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, M Safwan A Rachman, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Heppy Scristian SH, mengatakan, kaburnya Hermawan telah dilaporkan pihak Kejaksaan Negeri Karimun.

"Pagi tadi Kejaksan Karimun sudah melaporkan ke Kepala Kejaksaan Tingggi. Dan Kejaksaan Tinggi memerintahkan agar kejaksaan melakukan koordinasi dengan polisi untuk segera mencari dan menangkap yang bersangkutan," terang Happy.

Pihak Kepolisian Resor Tanjungpinang sendiri telah membenarkan adanya permintaan bantuan pihak Kejaksaan Negeri Karimun untuk mencari terdakwa. "Kita sudah terima (permintaan) dari Kejaksaan Negeri Karimun. Saat ini anggota sudah disebar dan berkoordinasi dengan Polsek serta satuan lainnya untuk mencari terdakwa yang kabur itu," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Pratista.

Sebagaimana diberitakan, terdakwa Hermawan Saputra yang merupakan satu dari tiga terdakwa korupsi dana hibah KPU Karimun, kabur usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kamis (9/1/2014) petang sekitar pukul 17.30 WIB. Hebatnya, Hermawan kabur setelah meminta izin untuk shalat di mushalla PN.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun, Sigit Santoso SH, membenarkan kaburnya terdakwa korupsi tersebut.

"Selesai sidang tadi sore, dia (Hermawan Saputra, red) minta izin shalat di mushalla yang ada di pengadilan dan diizinkan oleh sipir tahanan. Sedangkan anak buah saya langsung bergegas ingin pulang ke Karimun melalui Batam. Ternyata dia sudah tidak ada saat sipir hendak mengajaknya pulang ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang," ungkap Sigit kepada BATAMTODAY.COM. (*)

Editor: Roelan