Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Glory Point Hanya Memasarkan, Putusan Hakim Dinilai Aneh dan Salah Alamat
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 09-01-2014 | 11:51 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan Andi Tajuddin terhadap lahan 1 hektar di Kampung Durian, PT Glory Point (tergugat)menilai sebagai putusan yang aneh, sebab gugatan telah salah alamat.


Dikatakan Nasib Siahaan, penasehat hukum PT Glory Point kepada BATAMTODAY.COM bahwa gugatan Andi Tajudin adalah salah alamat karena posisi tergugat hanya mengelola sebagai perusahaan pemasaran, bukan pemilik lahan. Sedangkan objek gugatan adalah lahan seluas 1 hektar yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan PT Glory Point.

"Gugatan tersebut error in persona. PT Glory Point hanya sebagai perusahaan pemasaran, sama sekali tak ada kaitan dengan lahan. Seharusnya gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim," tegas Nasib.

Dijelaskannya, bahwa lahan yang disengketakan adalah milik PT Kencana Raya Maju Jaya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 2139, termasuk lahan 1 hektar yang dimenangkan oleh penggugat tersebut.

"Putusan yang tidak berdasar karena Glory Point memang tidak pernah merasa punya tanah. Itu bukan tanah kita," tegasnya.

Dia juga mengatakan, berdasarkan akta otentik kerjasama dihadapan notaris Rita Rumondang Agustina Simanjuntak No.05 tanggal 03 Agustus 2012 didukung dokumen dan legalitas yang sah dari BP Batam, bahwa perusahaan yang mengembangkan dan atau membangun adalah PT Surya Manggala Persada sedangkan pemilik lahan adalah PT Kencana Raya Maju Jaya dan posisi PT Glory Point hanya sebagai perusahaan pemasaran.

"Penggugat telah salah menarik PT Glory Point selaku tergugat karena tidak memiliki kedudukan dan kualitas untuk ditarik sebagai tergugat, gugatan itu cacat formil, jadi ini putusan hakim yang aneh," terangnya.  

Sehingga, lanjutnya, dalam putusan tersebut meminta PT Glory Point untuk menghentikan kegiatan pembangunan di atas lahan tersebut, Nasib mengatakan kalau selama ini pihaknya tidak pernah melakukan kegiatan pembangunan, melainkan hanya memasarkan. 

"Pembangunan apa yang kita hentikan, karena kita tidak pernah membangun, hanya memasarkan," ujar Nasib.

Dia menambakan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi karena dalam putusan tersebut PT Glory Point membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp500 juta dan menghukum tergugat membayar uang swangsom (uang paksa) Rp500 ribu per hari. 

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam mengabulkan gugatan Andi Tajudin terhadap PT Glory Point atas perbuatan melawan hukum di lahan seluas 1 hektar di kawasan Kampung Durian, Batam Centre yang sedang dalam tahap pembangunan ruko, Rabu (8/1/2013).

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh hakim ketua Jack Johannis Octavianus, Merrywati dan Budiman Sitorus memutuskan menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan tergugat adalah pemilik yang sah atas tanah 1 hektar yang telah diperoleh atas dasar SPK-01/DU-UHP/II/2004 antara penggugat dengan PT Igata Harapan. 

"Memerintahkan tergugat untuk menghentikan semua kegiatan diatas objek sengketa sampai dengan berkekuatan hukum tetap," kata Jack. 

Selain itu, dalam putusan PT Glory Point juga menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp500 juta dan menghukum tergugat membayar uang swangsom (uang paksa) Rp500 ribu per hari terhitung perkara berkekuatan hukum tetap.

Editor: Dodo