Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengadilan Larang Glory Point Bangun Ruko di Batam Kota
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 08-01-2014 | 17:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam mengabulkan gugatan Andi Tajuddin terhadap PT Glory Point atas perbuatan melawan hukum di lahan seluas 1 hektar di kawasan Batam Kota yang sedang dalam tahap pembangunan ruko, Rabu (8/1/2013).

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh hakim ketua Jack Johannis Octavianus, Merrywati dan Budiman Sitorus memutuskan, menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan tergugat adalah pemilik yang sah atas tanah 1 hektar lahan yang telah diperoleh atas dasar SPK-01/DU-UHP/II/2004 antara penggugat dengan PT Igata Harapan.

"Memerintahkan tergugat untuk menghentikan semua kegiatan di atas objek sengketa sampai dengan berkekuatan hukum tetap," kata Jack.

Selain itu, dalam putusan PT Glory Point juga menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp500 juta dan menghukum tergugat membayar uang swangsom (uang paksa) Rp500 ribu per hari terhitung perkara berkekuatan hukum tetap.

Sementara, Nasib Siahaan, penasehat hukum PT Glory Point mengatakan, atas putusan tersebut, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Kita sudah pasti banding atas putusan tersebut," tegas Nasib.

Diketahui, lahan yang diklaim oleh Andi Tajuddin tersebut berada di Kampung Durian, Kecamatan Batam Kota.

Editor: Dodo