Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Jam Usai Beraksi, Maling Motor Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 08-01-2014 | 16:20 WIB
curanmor_bida_asri.jpg Honda-Batam
Jefri dan Yoyok, dua pelaku curanmor yang dibekuk polisi empat jam usai beraksi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim buser Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus Siprianto bin Kaspin alias Jefri (24) dan Yoyok Hermawan (22), dua maling sepeda motor di kawasan Penuin, mereka ditangkap polisi selang tiga jam setelah beraksi.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi korban bernama Cibro (23), yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau nopol BP 5939 FG di daerah Penuin, Nagoya, Jumat (3/1/2013).

Tak butuh waktu lama polisi mengungkap kasus ini, selang empat jam kemudian pelaku Yoyok berhasil diringkus di Perumahan Bida Asri, Batam Centre, Sabtu (4/1/2013) sekitar pukul 2.00 WIB dengan barang bukti sepeda motor curian, motor itu rencananya hendak diganti cat dengan warna lain.

"Pelaku Yoyok dibekuk anggota buser di Perumahan Bida Asri selang empat jam setelah beraksi," kata Kapolresta Barelang, Kombes Mohammad Hendra Suhartiyono melalui Kasat Reskrim Ponco Indriyo, Rabu (8/1/2013).

Hasil pengembangan, pelaku Jefri kemudian dibekuk tak selang berapa lama dengan barang bukti tiga unit motor curian lain, yakni Yamaha Vixion, Yamaha Jupiter dan Satria FU.

"Ada empat motor curian yang kami amankan dari sindikat ini, mereka ini merupakan pemain baru kasus curanmor," terang Ponco.

Sementara itu, Pelaku Yoyok, mengaku jika mereka baru dua kali beraksi, pertama di alun-alun Engku Putri tepatnya dua minggu sebelum Natal, di sana dia berhasil membawa kabur sepeda motor Suzuki Satria FU.

"Motor itu diparkir di alun-alun, kunci kontaknya tertinggal dan langsung saya bawa kabur. Sedangkan kedua, bersama Jefri mencuri motor Yamaha Jupiter MX di Penuin, kami menggunakan kunci T saat beraksi," jelasnya.

Sedangkan, sepeda motor Yamaha Vixion dan Yamaha Jupiter merupakan titipan temannya, namun diduga kedua sepeda motor itu hasil curian dan masih didalami polisi.

Sedangkan pelaku Jefri mengaku, dia terpaksa mencuri motor karena butuh uang usai di-PHK dari salah satu perusahaan galangan di Tanjung Uncang. "Butuh uang untuk jenguk abang di rutan, jadi nekad curi motor. Rencananya motor itu akan dijual seharga 1,5 juta," ujar Jefri.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Editor: Dodo