Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putusan Sela PTUN Tanjungpinang Kabulkan Gugatan Istono
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 07-01-2014 | 18:46 WIB
istono menggugat.jpg Honda-Batam
Istono saat mengikuti persidangan gugatan di PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang akhirnya mengabulkan gugatan Ir Istono terhadap Ketua Dewan Kawasan (DK) FTZ BBK, Muhammad Sani dan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) Calon Kepala Batam, Iman Santoso dalam putusan sela, Selasa (7/1/2014).

Sidang yang digelar terbuka untuk umum itu dihadiri oleh penggugat Istono serta tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH), serta tergugat I dan II yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Adyaksa dan Emilwan.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Yustan Abithoyib, dan anggota masing-masing Sudarsono, dan Yustika memutuskan mengabulkan gugatan Istono selaku Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam terhadap gugatan yang diajukan terkait pemilihan Kepala Badan Pengusahaan Batam.
 
Dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan terhadap pembatalan Surat Keputusan (SK) Ketua DK FTZ Batam, Bintan dan Karimun, Muhammad Sani, No. 27/KA-DK/BPM/X/2013 karena dalam keputusannya tidak melibatkan anggota DK
 
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan gugatan pembatalan SK 20/BUKK/BP/Batam/XII/2013 yang dikeluarkan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kepala BP Batam, Wakil Ketua BP Batam dan anggota yang memutuskan 10 nama lolos tes yang diselenggarakan di Tanjungpinang
 
"Majelis hakim mengabulkan permohonan pengggugat yaitu pembatalan kedua SK itu, yakni SK pembentukan tim panitia uji kelayakan dan kepatutan serta penundaan pemberlakukan hasil tes uji kelayakan," ujar Abithoyib dalam persidangan.

Tim kuasa hukum tergugat I dan II yang diwakili oleh Adyaksa dan Emilwan menyatakan keberatan atas gugatan penggugat, namun akan melaksanakan sesuai keputusan persidangan.

"Kami jelas keberatan atas gugatan tersebut namun kami mematuhi keputusan majelis hakim yang dikeluarkan secara hukum," kata Emilwan.

Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Kamis (9/1/2013) dengan agenda pembacaan materi tuntutan utama gugatan.

Editor: Dodo