Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pembangunan Pelabuhan di Anambas, Dirut CV Buana Sakti dan PPK Dituntut 4-5 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 07-01-2014 | 18:15 WIB
sidang_korupsi_anambas.jpg Honda-Batam
Persidangan kasus korupsi pembangunan dermaga di Desa Sunggak Anambas yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi pembangunan Pelabuhan Sunggak Kabupaten Kepulauan Anambas dituntut 4 hingga 5 tahun 8 bulan penjara oleh Jakasa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, karena terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp629 juta, Selasa (7/1/2014).

Dalam tuntutannya JPU Kacab Tarempa Erwin Iskandar SH didampingi Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepri Noviandri SH menyatakan, terdakwa Sopan Azulfan Hidayat yang merupakan Direktur Cabang CV Buana Sakti selaku kontraktor pekerja proyek pelabuhan di Desa Sunggak, Anambas bersama-sama dengan Linggis Silalahi selaku PPK Dinas Perhubungan Kabupaten Anambas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga merugikan keuangan negara.

Hal ini, kata Jaksa Penuntut Umum, sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 18 UU yang sama, jo Pasal 55 KUHP.
  
"Atas perbuatannyam kami meminta pada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sopan Azulfan Hidayat selama 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 Juta subsider 6 Bulan," kata Noviyandri.

Selain hukuman kurungan dan denda JPU juga menuntut terdakwa Sopan Azulfan Hidayat dengan hukuman mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp629 juta ataui diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun dan 8 bulan.

"Jadi total hukuman seluruhnya untuk terdakwa Sopan Azulfan Hidayat selama 5 tahun dan 8 Bulan, sedangkan Linggis Silalahi 4 tahun berupa kurungan badan, dari denda dan hukuman kurungan jika tidak mengembalikan kerugian negara," ujar Noviyandri.

Sedangkan mantan PPK Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Anambas Linggis Silalahi dituntut dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kuruangan.

Hukuman terhadap Linggis ini, lebih ringan dari terdakwa Sopan Azulfan Hidayat, dengan alasan Jaksa, karena Liggis tidak terbukti memperkaya diri dari korupsi dana pembangunan Dermaga Desa Sunggak yang roboh pada 2011 tersebut.

Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu, kuasa hukum kedua terdawka menyatakan akan mengajukan pledoi dan Hakim Iwan Irawan SH kembali menunda persidangan pada pekan mendatang.

Editor: Dodo