Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Keberatan, Tiga Kuasa Hukum Edi Rustandi Keluar dari Ruang Sidang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 07-01-2014 | 18:02 WIB
edi_rustandi_usai_sidang.jpg Honda-Batam
Terdakwa Edi Rustandi usai menjalani sidang di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga kuasa hukum tersangka pemalsuan dan penggunaan surat palsu, Edi Rustandi, keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keberatan atas rangkap jabatan ketiganya sebagai advokat serta calon legislatif.

Pernyataan keberatan itu dikatakan JPU Wenharnold SH kepada Majelis Hakim Fatul Muzib SH dalam sidang lanjutan terdakwa Edi Rustandi dengan agenda pemeriksanaan saksi, Selasa (7/1/2014).  

Dalam keberatannya, Wenharnold menyatakan jika tiga dari 24 kuasa hukum terdakwa, masing-masing Iwan Kurniawan SH, Eli Sumita SH dan H. Firdaus SH merupakan calon anggota legislatif DPRD Provinsi Kepri dan DPRD kabupaten/kota.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 51 ayat 1 hurp l dan ayat 2 huruf g, setiap calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota harus bersedia mengundurkan diri yang dinyatakan dengan secara tertulis.

"Kami meminta kepada majelis hakim agar meninjau keberadaan kuasa hukum terdakwa yang merupakan calon anggota DPRD," kata Wenharnold SH.

Kendati saat itu sempat menuai perdebatan antara kuasa hukum dan Jaksa terkait UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Legislatif, namun atas keputusan majelis makim dan menghormati persidangan di pengadilan yang sedang berjalan, akhirnya ketiga kuasa hukum Edi Rustandi SH menyatakan keluar, sebelum sidang akhirnya dilanjutkan.

Tak lama kemudian, Fatul Muzib kembali menanyakan kondisi terdakwa dan Edi Rustandi menyatakan jika dirinya kurang sehat, hingga Majelis Hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.  

Sedianya, dalam sidang lanjutan dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu ini, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, dalam kesempatan itu juga telah hadir saksi EW Papilaya SH selaku Direktur Utama PT Terira Pratiwi serta satu orang saksi lainnya.

Editor:  Dodo