Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penuhi Panggilan Jaksa Selanjutnya, Rusmini Siap Berikan Bukti Rekaman
Oleh : Gokli
Selasa | 07-01-2014 | 17:27 WIB
rusmini simorangkir.jpg Honda-Batam
Rusmini Simorangkir, anggota Komisi IV DPRD Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Bukti rekaman dugaan suap sebanyak Rp200 juta dari Dinas Pendidikan (Disdik) Batam ke anggota DPRD Kota Batam, yakni Diana Titik Windayati, yang dimiliki Rusmini Simorangkir akan diberikan pada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam pemeriksaan selanjutnya.

"Tadi saya tak ada persiapan. Makanya saat diminta masalah rekaman belum bisa saya berikan. Mungkin dalam penggilan selanjutnya akan saya berikan," kata Rusmini, Selasa (7/1/2014) siang.

Rusmini yang juga anggota Komisi IV DPRD Batam, mengaku sudah dua kali memenuhi panggilan Penyidik Kejari. Dua kali panggilan yang sudah dijalaninya itu masih seputar dugaan suap sebanyak Rp200 juta yang diberikan Sekretaris Disdik, Yahya terhadap Diana Titik Windayati, untuk memuluskan anggaran tahun 2013, lalu.

Terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran di Disdik Batam, kata Rusmini, sejauh yang ditanyai oleh Pinyidik terhadapnya belum ada yang mengarah atau menyinggung masalah itu. Disebut pertanyaan jaksa masih seputaran dugaan suap.

"Belum ada yang lain, masih fokus masalah dugaan suap itu," ujarnya.

Dikatakan dia, dari beberapa pihak terkait yang sudah dipanggil Kejari Batam untuk memberikan keterangan, baik pihak Disdik maupun beberapa anggota DPRD, sama sekali belum pernah bertemu dengannya. Selama dalam proses dimintai keterangan, penyidik melakukannya pada waktu terpisah.

"Saya tak pernah ketemu mereka dalam proses dimintai keterangan itu. Mungkin dilakukan secara terpisah," sebutnya.

Bukti rekaman yang dia miliki, lanjut Rusmini, disimpan jauh di tempat yang aman. Tetapi, demi kepentingan penyidikan Jaksa dan jika ada dasar hukum yang mengaturnya akan diberikan kepada Jaksa.

Namun, Rusmini berharap rekaman itu nantinya dapat diperdengarkan dalam persidangan. Hal ini jugalah yang menjadi opsi pilihan dia, jika dapat dipenuhi pihak Kejaksaan.

"Kalaulah boleh rekaman itu diperdengarkan dalam persidangan, saya lebih memilih opsi itu," harapnya.

Selama dalam proses memberikan keterangan terhadap penyidik Kejaksaan, Rusmini mengatakan akan tetap didampingi kuasa hukumnya. Tapi, dalam tahap penyidikan itu kuasa hukum belum berperan aktif.

"Karena masih penyelidikan, pengacara belum secara aktif. Tapi, tetap didampingi," tutup dia.

Editor:  Dodo