Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Molor Enam Jam, Sidang Gugatan Istono Baru Dimulai Pukul Empat Sore
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 07-01-2014 | 16:22 WIB
sidang gugatan istono.jpg Honda-Batam
Sidang gugatan Istono terhadap Ketua DK FTZ dan Ketua TUUK Calon Kepala BP Batam yang baru dimulai sekitar pukul 16.00 WIB di PTUN Tanjungpinang , di Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah molor selama 6 jam, sidang gugatan yang diajukan Ir Istono, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Badan Pengusahaan (BP) Batam di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Sekupang, Batam, Selasa (7/1/2014), baru mulai digelar pukul 16.00 WIB.

Sidang dengan nomor perkara 19/G/2013/PTUN-TPI dengan penggugat Istono; tergugat I yakni Ketua Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun, Muhamad Sani; dan tergugat II yakni ketua Dewan Kawasan (DK) FTZ BBK dan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) Kepala BP Batam; dipimpin Yustan Abithoyib dan anggota masing-masing Sudarsono dan Yustika.

"Tergugat I dan II yang diwakili oleh kuasa hukum, Asdatun Kejaksaan Tinggi Kepri, Istawani SH, bersama sejumlah jaksa dan tim dari Divisi Hukum DK-FTZ Batam, Bintan, dan Karimun, sudah menerima gugatan dari pengggugat. Maka sidang dibuka untuk umum," ujar ketua majelis hakim, Yustan Abithoyib.

Sidang gugatan ini sempat molor enam jam dari yang dijadwalkan. Semula, sidang bakal digelar pukul 10.00 WIB. Belum hadirnya Ketua DK-FTZ Batam, Bintan, dan Karimun, Muhammad Sani sebagai tergugat I, dan Ketua TUKK Kepala BP Batam, Iman Santoso sebagai tergugat II, serta empat orang pihak intervensi, menjadi salah satu alasan sidang ditunda hingga berjam-jam.

Istono sendiri hadir tepat waktu. Sidang ini juga nantinya akan memutus layak tidaknya empat orang yang masuk sebagai penggugat intervensi.

Adapun pihak intervensi yang dimaksud, masing-masing Plt Kepala BP Batam, Mustofa Wijaya; Anggota II BP Batam, Fitrah Komarudin; Kepala Biro Umum, Agus Hartanto; dan mantan pejabat BP Batam, Gani Lasya.

"Kalau tidak hadir kita tetap gelar sidang ini, sekaligus memutus pihak intervensi tersebut," kata Panitera Muda Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang, Andi Tiawarman Basrul. (*)

Editor: Roelan