Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Jam Molor, Sidang Gugatan Istono Belum Juga Digelar
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 07-01-2014 | 14:32 WIB
PTUN Tanjungpinang.gif Honda-Batam
Gedung PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang gugatan Ir Istono, Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam terhadap ketua Dewan Kawasan (DK) FTZ BBK dan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) Kepala BP Batam di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Sekupang molor hingga empat jam, Selasa (7/1/2014).

Belum hadirnya Ketua DK FTZ BBK Muhammad Sani sebagai tergugat I, dan Ketua TUKK Iman Santoso sebagai tergugat II, serta 4 orang pihak intervensi menjadi salah satu alasan sidang ditunda hingga berjam-jam.

Dari pantauan BATAMTODAY.COM hanya Istono yang hadir tepat waktu di persidangan yang dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB itu.

Sidang kedua yang dipimpin ketua majelis hakim Yustan Abithoyib serta anggota masing-masing Sudarsono, dan Yustika, akan digelar tertuyup. Sidang ini juga nantinya akan memutus layak tidaknya empat orang yang masuk sebagai penggugat intervensi.

Adapun pihak intervensi yang dimaksud, masing-masing Plt Kepala BP Batam Mustofa Wijaya Kepala, Anggota II BP Batam Fitrah Komarudin, Kepala Biro Umum Agus Hartanto, dan mantan pejabat BP Batam Gani Lasya.

"Kalau tidak hadir kita tetap gelar sidang tersebut, sekaligus memutus pihak intervensi tersebut," kata Panitera Muda Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang, Andi Tiawarman Basrul.

Editor: Dodo