Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banyak Agenda, Sani Tak Bisa Hadiri Sidang Gugatan Istono
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 31-12-2013 | 16:12 WIB
Gubernur-Kepri-HM-Sani_ok.jpg Honda-Batam
Gubernur Kepri sekaligus Ketua DK FTZ BBK, Muhammad Sani.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri yang juga Ketua DK-FTZ Batam, Bintan dan Karimun, Muhammad Sani, mengaku tidak dapat menghadiri sidang gugatan Istono atas seleksi Calon Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam di PTUN Tanjungpinang di Batam, karena masih memiliki banyak agenda, khususnya urusan sebagai kepala daerah.

"Belum dapat hadir, karena masih banyak agenda kegiatan pemerintah, sebagaimana hari ini ada peresmian BPJS dan JKN, rapat dengan sejumlah SKPD," kata Sani kepada BATAMTODAY.COM, usai meresmikan BPJS dan pelaksanaan JKN di RSUD Provinsi Kepri, Selasa (31/12/2013).

Namun demikian, Sani juga mengatakan dirinya setelah menerima pemberitahuan sebelumnya dari PTUN dan telah meminta Biro Hukum Provinsi Kepri Maria Ekowati untuk menelaah permasalahan gugatan tersebut.

"Saya sebelumnya sudah tugaskan Biro Hukum Provinsi untuk menelaah permasalahan ini," kata Sani.

Disinggung apakah dirinya nanti akan menunjuk pengacara yang akan menghadapi gugatan Istono ke PTUN atas kebijakannya dalam menunjuk Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Kepala BP Batam itu, Sani menyatakan jika hal itu tidak menutup kemungkinan.

"Nanti akan kita bahas, apakah akan menunjuk kuasa hukum," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sidang gugatan Ir Istono terhadap Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK) Muhammad Sani dan tergugat Ketua Seleksi Calon Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam akhirnya ditunda hingga pekan depan akibat para tergugat tidak hadir di PTUN Tanjungpinang di Batam.

Sidang yang dijadwalkan akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB pada Selasa(31/12/2013) ini, terpaksa molor hingga pukul 12.00 WIB, karena Majelis Hakim menunggu para tergugat, yang memang akhirnya juga tidak hadir.

Editor: Dodo