Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Tanjungpinang Tetapkan Dua Tersangka

Proses Hukum Kasus Korupsi di BPK Bintan Wilayah Tanjungpinang Ditingkatkan ke Penyidikan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 24-12-2013 | 17:05 WIB
korupsi_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang meningkatkan status hukum korupsi Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Bintan Wilayah Tanjungpinang dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan ditingkatkanya proses penyidikan korupsi dana hibah APBD Kota Tanjungpinang ke BPK Bintan Wilayah Tanjunghpinang ini, Kejaksaan juga menetapakan dua orang tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial Fr yang diduga adalah bendahara serta Hr sebagai Ketua BPK Bintan Wilayah Tanjungpinang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Siswanto SH mengatakan, penetapan dua tersangka dalam dugaan korupsi ini, dilaksanakan atas terpenuhinya dua alat bukti dalam penyelidikan yang sudah dilaksanakan.

"Prosesnya saat ini masuk ke penyidikan dengan dua orang tersangka inisial Fr dan Hr," kata Siswanto tanpa merinci posisi dan jabatan masing-masing tersangka.

Selain menemukan alat bukti, tambahnya, penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga mengaku sudah menemukan total kerugian negera dari dugaan korupsi atas pengunaan dana hibah dari APBD 2010, 2011 dan 2012 dengan besaran dana Rp300 juta setiap tahunnya.

"Tersangka inisial Fr, Hr, dua sprindik (surat perintah penyidikan) itu displit (dipisah-red) untuk dua berkas dan dikeluarkan pada 20 Desember 2013 lalu," jelasnya.

Selama proses penyelidikan, penyidik Kejaksaan mengaku sudah memeriksa 15 orang saksi. Adapun modus korupsi yang dilakukan dalam dana hibah APBD Kota Tanjungpinang ke BPK-FTZ Bintan wilayah Tanjungpinang ini, dengan menggunakan SPJ dari kegiatan fiktif.

"Kegiatannya ada tetapi tidak dilaksanakan, namun dalam Surat Pertanggungjawaban dibuat seolah-olah sudah dilaksanakan," kata dia.

Tersangka Fr dan Hr dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Guna proses hukum selanjutnya, tim penyidik akan melakukan pemeriksan pemberkasan dalam rangka proses penyidikan. Sedangkan tersangka, hingga saat ini diakui Siswanto belum dilakukan penahanan.

Editor: Dodo