Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksepsi PH Edi Rustandi Ditolak, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Persidangan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 24-12-2013 | 15:46 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang melanjutkan pemeriksaan berkas dakwaan, seiring dengan ditolaknya eksepsi penasehat hukum terdakwa Edi Rustandi.

Demikian dikatakan Jaksa Penuntut Umum Abdul Rachman SH dalam tanggapanya atas eksepsi 24 orang tim kuasa hukum terdakwa penipuan dan penggunaan surat palsu Edi Rustandi di PN Tanjungpnang, Selasa (24/12/2013).

Dalam tanggapannya, JPU mengatakan keberatan dengan eksepsi tim kuasa hukum Edi Rustandi dan menyatakan dakwaa-nya sudah sesuai dengan KUHAP serta aturan.

Dalam uraiannya, Jaksa menyatakan jika dakwaan dalam kasus penggunaan surat palsu dan pemalsuaan surat itu tidak kadaluwarsa, karena bukan dari surat 1991, melaiankan proses penggunaan yang dilakukan terdakwa dalam pengurus surat Sertifikat 40 meter persegi lahan yang diakui milik terdakwa.

"Secara teori hukum, dakwaan tidak batal demi hukum, hanya bersifat salah pengetikan, dengan dakwaan subsider pertama baru dakwaan primer, untuk membedakan penerapan pasal antara akta dan surat palsu. Artinya dalam hal ini sama-sama memalsukan, hanya beda obyek dan waktu pelaksanaan tindak pidananya," jelas Abdul Rachman dalam tanggapannya.

Selebihnya atas sejumlah eksepsi penasehat hukum terdakwa dikatakan Jaksa Penuntut Umum sudah masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan dalam proses pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Mendangarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum, tim kuasa hukum terdakwa Edi Rustandi, Iwan Kurniawan menyatakan sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim.

Usai pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi tersebut, Ketua Majelsi hakim Fatul Muzib SH menyatakan sidang putusan sela akan dilaksanakan satu minggu mendatang pada Selasa (30/12/2013).

Editor: Dodo