Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Server Judi Bola Online Tolak Penambahan Masa Penahanan
Oleh : Ali
Selasa | 24-12-2013 | 14:00 WIB
Jacobus Silaban.jpg Honda-Batam
Jacobus Silaban.

BATAMTODAY.COM, Batam - Herman alias Ahock berserta Ket Bun alias Abun, dua dari 10 karyawan Server judi bola online di Gedung Coin Center, menolak menandatangani perpanjangan masa penahanan 60 hari menjadi 90 hari dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri yang diajukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri. Penahanan mereka akan berakhir pada Selasa (31/12/2013) mendatang.

Penolakan itu dilakukan dengan alasan pasal yang disangkakan kepada dua operator ini tidak sesuai dengan BAP sebelumnya, yakni Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun hanya pasal 303 tentang perjudian yang merupakan ranah Ditreskrimum.

"Kenapa perkara ini dipaksakan? Apa karena UU ITE tidak terbukti selama ditangani penyidik Ditreskrimsus, sehingga dipaksakan hanya pasal 303 tentang perjudian? 303 bukan ranah Ditreskrimsus tapi Ditreskrimum. Dengan gagap penyidik Ditreskrimsus meminta klien saya menandatangani penahannnya, sehingga penahanannya bisa diperpanjang oleh Kejati. Kalau undang-undang ITE jelas tidak bisa diperpanjang. Padahal klien saya adalah pekerja, yang setiap bulan dapat gaji. Dan pada waktu ditangkap tidak ada unsur 303-nya. Ada apa ini, dimana keadilan hukum lagi di Indonesia ini?" ujar Jacobus Silaban SH, pengaca kedua tersangka, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (24/12/2013).

Jacobus menuturkan, setatus kedua kliennya juga sebagai pekerja sama seperti status 8 orang pekerja lainnya di server judi online yang berada di gedung Coin Center, yaitu hanya bersetatus saksi, yakni Aling (tukang cuci, ngepel, dan menggosok), Kris Hartanto (office boy), Sulaiman (sekuriti), Suprianto (tukang bayar tagihan listrik, air dan telpon) serta Budi dan Ari (sekurity), Rohim dan Samsu (office boy).

Jacobus menambahkan, masa penahanan kedua kliennya itu akan berakhir pada 1 Januari 2014. Dia tidak mempermasalahkan perpanjangan penahanan itu jika pasal 303 yang disangkakan kepada kliennya terbukti.

"Undang-undang khusus saja seperti ITE unsurnya tidak terpenuhi, malah disangkakan lagi UU yang umum 303 KUHP. Kalau terbukti atau memenenuhi unsur tidak masalah kita akan terima, ini dari awal penangkapannya saja tidak ada unsur 303-nya. Kami minta kedua klien kami pada tanggal 1 Januari 2014 dibebaskan murni demi hukum," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso yang dikonfiirmasi BATAMTODAY.COM, masih enggan memberikan komentarnya.

Editor: Dodo