Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ingin Punya Motor, Bunuh Tetangga

Pelaku Pembunuhan 'Dam Duriangkang' Divonis 15 Tahun
Oleh : Roni Ginting/TN
Kamis | 05-05-2011 | 18:27 WIB
dam.jpg Honda-Batam

Di Dam Duriangkang inilah korban Mahfud Yulianto (19) dihabisi terpidana Oka Zulfikar alias Bokir, pada Agustus 2010 lalu. (Foto: Ist).

Batam, batamtoday - Oka Zulfikar Sidamanik alias Bokir (23) terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian Mahfud Yulianto (19) hanya tertunduk saat Majelis Hakim PN Batam menjatuhkan Vonis penjara selama 15 tahun, Kamis, 5 Mei 2011.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif, mendakwa terdakwa dengan dakwaan berlapis yaitu dakwaan primer berdasar pasal 340 KUHP,  dan dakwaan subsider berdasar pasal 365 ayat (3) KUHP, dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Sorta Ria Neva dan dibantu Ranto Wirakarta dan Soebandi, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakin telah melanggar pasal 365 ayat (3) dan untuk itu majelis menjatuhkan pidana 15 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan dakwaan primer JPU, tidak terbukti.

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa secara meyakinkan telah melakukan tindakan tersebut dengan sangat sadis. Hal yang memberatkan, terdakwa melarikan diri dengan membawa sepeda motor Suzuki Satria milik korban. Korban juga tetangga seberang rumah di Kavling Mandiri Batu Aji. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

"Dari keterangan saksi, terdakwa sudah berencana dua hari sebelumnya. Dia memiliki keinginan untuk memiliki sepeda motor milik korban," kata Sorta.

Sementara itu, orang tua korban merasa tidak puas dengan vonis hakim yang dianggap masih terlalu ringan dibanding tindakan sadis terdakwa kepada anaknya. Dengan mata berkaca-kaca ibu korban Sulistiawaty ingin terdakwa dihukum mati saja. Tapi mereka tetap menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang memberikan hukuman.

"Karena sudah seperti itu, kita serahkan sepenuhnya kepada putusan hakim. Saya maunya dia dihukum mati saja," ujar Sulistiawaty yang didampingi suaminya Adi Prayetno.

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 5 Agustus 2010. Dimana terdakwa yang baru seminggu kenal dengan korban menumpang motor korban ke simpang. Namun terdakwa yang telah memiliki niat jahat mengajak korban lewat dam Duriangkang, sebuah dam di kawasan Muka Kuning.

Terdakwa membunuh korban berkali-kali dengan sebilah pisau yang memang disiapkan sebelumnya. Korban sempat melakukan perlawanan sebelum meninggal di dalam air dam Duriangkang.