Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pendapatan Negara Hilang Rp 4,2 Triliun

Presiden akan Terima Asbekindo Bahas Mobil Seri X
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 05-05-2011 | 15:30 WIB

Jakarta, batamtoday - Jumat (6/5) besok, rencananya Assosiasi Bengkel Indonesia (Asbekindo) akan diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait pengaduannya mengenai peredaran mobil seri X di Batam yang mencapai 40 ribu unit tanpa membayar pajak.  

Akibatnya, negara diperkirakan kehilangan (loss) pendapatan dari sektor pajak PPn dan PPnBM yang ditaksir mencapai Rp 4,2 triliun sejak 2004 lalu. "Kita akan diterima Presiden besok Jumat, kalau tidak pada hari Seninnya (9/5). Kita masih menunggu kepastian dari pihak Setneg," kata Zenny Irawan, Ketua Asbekindo di Jakarta, Kamis (5/5/2011).

Zenny mengatakan, langkah dirinya mengadukan maraknya peredaran mobil seri X di Batam kepada Presiden, mengingat besarnya kehilangan pendapatan negara, yang seharusnya masuk ke negara tetapi dinikmati oleh oknum-oknum tertentu di Batam. "Ini bentuk kepedulian kami, karena hampir semua mobil mewah di Batam adalah illegal. Dari 2004 hanya 429 kini sudah ada 42 ribu. Kita sudah mengadukannya ke Presiden, dan sudah direspon," katanya.

Ketua Umum Asbekindo ini berharap agar Jumat (6/5) besok, bisa diterima Presiden SBY guna menyelamatkan uang negara dari Batam yang mencapai Rp 4,2 triliun dengan asumsi pajak PPn dan PPnBM satu mobil Rp 100 juta dari 42 ribu mobil seri x yang saat ini di masukkan ke Batam melalui penyeludupan.

"Kita berharap dapat diterima besok, kalau Presiden tidak bisa, katanya akan dijadwalkan hari Senin. Saya lagi menunggu konfirmasinya," katanya.

Sedangkan terkait pemeriksaanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, Zenny Irawan mengatakan, pihak penyidik KPK akan mendatangi Mapolda Kepulauan Riau dan Poltabes Barelang untuk melakukan Pengumpulan Bahan, Data dan Keterangan (Pulbaket). "Saya diberitahu KPK akan meminta keterangan dari Kapolda soal mobil seri X dalam waktu dekat," katanya.

Sementara itu secara terpisah, mantan Anggota DPD Kepri Benny Horas Panjaitan mengatakan, kebijakan Kapolda Kepri melakukan registrasi ulang tanpa berdasarkan payung hukum yang jelas, akan menimbulkan penyimpangan baru. Menurutnya, Kapolda tidak bisa melaksanakan registrasi ulang mobil seri X hanya berdasarkan surat dari Kapolri karena, keberadaan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) diatur berdasarkan UU.

"FTZ Batam itu diatur dengan UU No.44 Tahun 2007 dan PP 2 Tahun 2009, secara herarki berdasarkan peraturan perundang-undangan UU No.10 Tahun 2004, maka surat Kapolri tidak bisa dijadikan landasan dan tetap harus koordinasi dengan Ketua Dewan Kawasan atau Walikota Batam sebagai Wakil Dewan Kawasan," kata Benny.

Menurut Benny, Kapolda Kepri Brigjen Budi Winarso harus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Kawasan (BPK) untuk melakukan registrasi ulang mobil seri X, karena akan berkaitan erat dengan pemungutan baik mobil terebut untuk diperjual-belikan atau balik-nama.

"Perintah Kapolri itu hanya menyangkut internal saja, tetapi kalau bersentuhan dengan masyarakat tetap harus ada SK dari Badan Pengolola Kawasan untuk melakukan registrasi ulang tersebut, karena akan ada pemungutan wajib sebagai biayanya," kata mantan Tim Pemberantas Korupsi DPD RI ini.

Karena itu, Benny berharap agar Kapolda Kepri tidak mengorbankan masyarakat dalam menerapkan kebijakan registrasi ulang tersebut. "Masyarakat jangan dikorbankan, sementara importir dilindungi. Sah-sah saja kalau Polri mau melakukan regisstrasi ulang, tetapi tetap harus ada SK dari Badan Pengelola Kawasan dan Walikota," katanya.