Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Intervensi Penetapan Eksekusi

Ketua Muda Perdata MA Akan Dilaporkan ke KY
Oleh : Charles/TN
Rabu | 04-05-2011 | 19:07 WIB

Tanjungpinang, batamtoday - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang urung melaksanakan eksekusi atas sejumlah aset PT Bina Riau Jaya (BRJ) selaku termohon eksekusi, karena adanya intervensi dari Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung (MA), H Atja Sanjaya.

Demikian dikatakan kuasa hukum PT Sindo Mandiri (SM), Rivai Ibrahim SH, selaku pemohon eksekusi kepada batamtoday, Rabu, 4 Mei 2011 di PN Tanjungpinang.

Sedianya eksekusi akan dilaksanakan PN Tanjungpiang pada hari ini, Rabu, 4 Mei 2011. Ketua PN Tanjungpinang, Setya Budi, juga telah mengeluarkan penetapan eksekusi No W4.U2/1052/Ht.04.10/V/2011 tertanggal 2 Mei 2011, yang juga telah dikirimkan aanmaning (surat panggilan) kepada PT BRJ atas rencana pelaksanaan eksekusi tersebut.

Penetapan eksekusi dikeluarkan pihak PN Tanjungpinang setelah kasus sengketa perdata antara PT SM dan PT BRJ telah dimenangkan pihak PT SM, dan putusan atas perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pada tingkat pertama, PN Tanjungpinang memenangkan PT SM dengan putusan nomor 38/Pen.PDT.G/2007/PN.TPI. Demikian juga pada pengadilan tingkat banding dikuatkan dengan putusan nomor 117/PDT/2008/PTR.PB. Dan pada tingkat kasasi, MA tetap memenangkan PT SM melalui putusan nomor 1964 K/Pdt/2010, pada 25 Nopember 2010 lalu.

"Dengan demikian perkara ini sudah inkracht dan eksekusi bisa dijalankan, mengapa ada intervensi dari Ketua Muda Perdata MA. Ini ekstra yudisial," tegas Rivai.

Dalam penetapan eksekusi PN Tanjung Pinang akan menyita sejumlah aset PT RBJ yaitu berupa dan terhadap 48 unit barang PT BRJ berupa mobil,Dumtruck, Loder, excavator,Crane,Boldozer dan sejumlah alat lainya.

Namun, kata Rivai, pada tanggal 3 Mei 2011, atau satu hari menjelang eksekusi masuk surat Ketua Muda Bidang Perdata MA, H Atja Sanjaya, melalui fax, yang pada intinya meminta kebijakan PN Tanjungpinang menunda eksekusi, tanpa menyebutkan secara rigid dan jelas mengenai penundaan tersebut.

Diperoleh keterangan surat tersebut masuk melalui fax pada pukul 21.57 WIB, dan surat tersebut didentifikasi dengan nomor 909/PAN.2/128/A/11/SK Perd, Perihal Permohonan Fatwah Atas pelaksanaan Eksekusi.

"Ini jelas-jelas mengintevensi, keseluruhan proses persidangan mulai dari PN, PT dan MA. Jelas kami tidak terima dan akan melaporkan hal ini kepada Komisi Yudisial," tegas Rivai.