Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

IPW Minta Kapolri Usut Raibnya 11 BB Mobil Mewah di Mapolda Kepri
Oleh : Surya Irawan
Selasa | 03-05-2011 | 16:19 WIB

Jakarta, batamtoday - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyelidiki raibnya barang bukti (BB) 11 mobil mewah kasus dugaan pemalsuan dokumen mobil mewah di Batam, di Mapolda Kepulauan Riau (Kepri). Ke-11 BB mobil mewah itu, merupakan titipan Bareskim Mabes Polri yang telah menetapkan 4 tersangka kasus tersebut, yakni AW, VS, HS dan Har alias AH.

"Kita minta Kapolri mengusut raihnya barang bukti kasus dugaan pemalsuan dokumen mobil mewah di Batam di Mapolda Kepri. Bareskim harus terjunkan tim untuk memeriksa periksa polisi yang dianggap lalai menjaga barang bukti tersebut," kata Neta S Pane, Koordinator IPW di Jakarta, Selasa (3/5/2011).

Menurut Neta, meski BB 11 mobil mewah itu milik Mabes Polri dan hanya dititipkan di Mapolda Kepri, Kapolda Kepri Brigjen Budi Winarso tetap harus menjaga BB tersebut agar tidak hilang. Ia menilai, atas raibya BB 11 mobil mewah itu, Kapolda Kepri harus bertanggungjawab dan tidak bisa lepas tangan.

"Bagaimana masyarakat bisa percaya, kalau antara polisi saja bisa saling telikung menelikung. Hal itu makin membuat polisi makin tidak percaya, bagaimanapun barang bukti itu harus diamankan Kapolda. Kapolda harus bertanggungjawab dan tidak bisa lepas tangan," katanya.

Kapolda, lanjutnya, harus segera mengusut tuntas raibnya BB 11 mobil mewah itu, sebelum Mabes Polri turun tangan. Budi Winarso, lanjutnya, selaku Kapolda harus bisa mengungkap motif raihnya BB tersebut, apakah karena permaianannya jajaranya di Polda Kepri atau memang ada campur tangan dari petinggi Polri di Jakarta.

"Kapolda harus mengungkap, apakah ini permainan anak buahnya atau ada permainan dari petinggi Polri. Hal ini penting agar Polda Kepri tidak tudingan telah bersengkongkol dengan importir nakal, untuk menghilangkan barang bukti tersebut," katanya.

IPW juga meminta Kapolda Kepri Budi Winarso menegur Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono agar tidak asal ngomong mengenai raibnya BB 11 mobil mewah tersebut. Pernyataan Hartono yang menyatakan, raibnya 11 mobil mewah itu urusan Mabes Polri, tidak pantaskan dilontarkan oleh Polda Kepri karena bagaimanapun BB tersebut menjadi tanggungjawab jawab Polda Kepri, yang dititipkan oleh Mabes Polri untuk kepentingan proses hukum kasus itu.

"Kabid Humas Polda Kepri itu tidak pantas ngomong seperti itu, apalagi kalau disuruh nanya langsung ke mobil mewah yang raib. Bagaimanapun barang bukti tersebut tanggungjawab mereka, dan IPW minta Kapolda tegus Kabid Humasnya," katanya.

Neta S Pane menambahkan, IPW meminta Kapolri segera menuntaskan proses hukum 4 tersangka pemalsuan dokumen mobil mewah di Batam yang sampai sekarang tidak jelas proses hukumnya. "IPW akan mendesak Kapolri agar Bareskim menuntaskan kasus tersebut, jangan digantung tanpa kejelasan proses hukum. Masyarakat akan makin tidak percaya kepada polisi kalau kasus tersebut di SP3-kan atau dianggurkan," katanya.

Seperti diketahui, pada September 2010 lalu, Bareskim Mabes Polri menahan 104 mobil mewah tanpa dokumen resmi, namun hanya 11 unit mobil mewah yang disita dijadikan barang bukti. K-11 mobil mewah itu, dititipkan di Mapolda Kepri oleh Mabes Polri, namun BB tersebut kini telah raib dan Polda Kepri mengaku tidak mengetahui karena hal itu merupakan urusan Mabes Polri.

Dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen mobil mewah di Batam, Mabes Polri menetapkan tersangka atas nama HS, VS, AW, Har alias AH. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ke-4 tersangka itu tidak pernah diproses dan kasusnya hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan untuk memulai persidangan.

Adapun 11 mobil mewah yang disita Mabes Polri dijadikan BB dan raih di Mapolda Kepri, yakni Lexus dengan Nomor Polisi (Nopol) BP 1362 LX, Cignus BP 86 XM, Mercy Bp 9SX, Mercy Bp 1919 JX, Mercy BP 1744 XL, Mercy BP 1111 XL, BMW BP 6 GX, BMW BP 888 IX, BMW BP 9 YX, BMW BP 27 EX, dan Jaguar BP 1919 XI.