Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diperpanjang Masa Penahanannya

Rosano Cs Sudah Hentikan Aksi Mogok Makan
Oleh : Ali
Selasa | 26-11-2013 | 13:14 WIB
Penetapan_30hr_dr_PN.jpg Honda-Batam
Surat perpanjangan penahanan Rosano cs.

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi protes dengan melakukan aksi mogok makan atas penambahanan masa penahanan tiga tahanan di Rutan Mapolda Kepri terkait dugaan kasus judi di tempat hiburan Pesona, yakni Akhmad Rosano, Agung dan Joni, telah berakhir.

Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Budhi Wibowo kepada BATAMTODAY.COM, bahwa Rosano Cs telah menghentikan aksinya pada Sabtu (23/11/13), setelah sebelumnya menolak makan yang diberikan Polda Kepri pada Jumat (22/11/13).

"Sudah, mereka sudah kembali makan sehari setelah mogok," ujarnya, Selasa (26/11/13). 

Budhi juga menyampaikan guna kepentingan pemeriksaan yang dipandang perlu untuk mengabulkan permintaan penyidik dan sesuai pasal 29 ayat (1) KUHAP (UU nomor 8 Tahun 1981), Ketua Pengadilan Negeri Batam, Jack Johannis Octavianus menyetujui dan mengeluarkan penambahan masa penahanan kepada ketiga tersangka selama 30 hari yang berlaku sejak 23 November 2013 hingga 22 Desember 2013.

Editor: Dodo