Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Terkesan Diskriminatif

Sofiyan Ditangkap, Tazri Bebas Berkeliaran
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 25-11-2013 | 17:34 WIB
terpidana alkes anambas.jpg Honda-Batam
M. Sofiyan saat tiba di Tanjungpinang usai diseksekusi jaksa di Bandung.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri terkesan diskriminatif dalam melaksanakan eksekusi paksa terhadap dua terpidana 3 tahun dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Jika sebelumnya M. Sofiyan dijemput dan dieksekusi paksa hingga ke Bandung, namun justru sebaliknya terpidana lain, dr. Tazri yang juga memiliki hukuman yang sama dalam korupsi yang sama, hingga saat ini bebas berkeliaran.

Dari data yang diperoleh BATAMTODAY.COM di Rutan Kelas I Tanjungpinang, hingga saat ini terpidana atas nama dr .Tazri tidak ditemukan dalam daftar tahanan di rutan tersebut. Sedangkan Terpidana M. Sofiyan dikatakan masuk pada Sabtu (23/11/2013) lalu.

"Sampai saat ini kami tidak ada menerima tahanan maupun terpidana korupsi atas nama dr. Tazri. Kalau M. Sofiyan masuk pada Sabtu kemarin," kata Kepala Rutan Tanjungpinang Kunrat melalui Kepala Pengamanannya Herdianto kepada BATAMTODAY.COM saat dikonfrimasi, Senin (25/11/2013).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri M. Syahwan A Racman SH yang dikonfirmasi dengan pelaksanaan eksekusi terpidana kasus Alkes ini mengatakan, agar hal tersebut dapat langsung ditanyakan kepada Jaksa Penuntut Umumnya.

Namun, Jaksa Penuntut Umum M. Arzad dan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kepri Happy Christian SH yang berusaha dikonfirmasi BATAMTODAY.COM terkait hal tersebut, hingga berita ini diunggah belum dapat memberkan jawaban.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauaa Anambas M. Sofiyan ditangkap dan dieksekusi paksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri dan Kejaksaan Agung RI di Bandung, Jawa Barat.

Mantan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Anambas ini, ditangkap di rumahnya sebelum diboyong ke Tanjungpinang melalui Batam dengan menggunakan rompi merah dan tangan terborgol. Saat ini Sofiyan dijeblokan ke Sel Rutan Kelas I Tanjungpinang, di sana dia ditempatkan di blok Bintan. 

Editor: Dodo