Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Koordinasi dengan KPPAD

Mucikari R Ternyata Residivis Kasus Trafficking
Oleh : Ali
Kamis | 21-11-2013 | 17:41 WIB
trafficking_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri terkait kasus trafficking yang dilakukan Rosa alias R terhadap korbannya M (16) dan P (15) yang dipekerjakan sebagai wanita pemuas syahwat lelaki hidung belang di salah satu Bar kawasan 1001 malam atau Sintai.


"Pelaku sudah kita BAP, sedangkan korban masih tanya jawab biasa saja, selanjutnya untuk masuk ke BAP kita akan berkoordinasi dengan KPPAD Kepri," ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Muji Supriadi kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (21/11/13). 

Koordinasi dengan KPPAD Kepri untuk pendampingan saat kedua korban diperiksa tahap BAP. Selanjutnya korban akan dipulangkan ke kampung halamannya, Cikampek, Jawa Barat.

Di tempat terpisah, hal tersebut dibenarkan oleh salah satu komisioner KPPAD Kepri, Sudirman. Menurutnya, koordinasi telah berjalan, dan KPPAD Kepri akan mengawal proses BAP kedua korban.

"Benar, Insya Allah besok pagi Komisioner KPPAD akan ke Polda Kepri untuk melakukan pendampingan dan sekaligus untuk BAP sebagai saksi ahli," ujarnya ketika dikonfirmasi BATAMTODAY.COM.

Disinggung langkah apa saja yang akan diambil KPPAD Kepri terkait kasus tersebut. Sudirman mengatakan belum dapat menjelaskan, karena belum menerima secara rinci kasus tersebut. Namun pihaknya berjanji akan kawal kasus trafficking yang dilakukan salah seorang germo di lokalisasi Sintai itu.

"Kami belum dapat rincian yang detail dari korban karena besok baru akan dimintai keterangan. Tapi yang jelas langkah hukum yang sudah dilaksanakan Polda Kepri akan kita kawal terus agar supaya tidak terulang lagi, karena menurut informasi pelaku beberapa waktu yang lalu sudah pernah divonis dengan kasus yang sama. Namun sangat disayangkan putusan vonis kala itu, sangat ringan hanya tiga bulan," terangnya.

Sudirman berharap, pengawalan kasus yang dilakukan tersangka yang diduga merupakan residiivis traffiking tidak hanya dilakukan Komisioner KPPAD Kepri, namun proses hukumnya juga dikawal oleh  semua kalangan termasuk media sebagai kontrol sosial.

Editor: Dodo