Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KAKI Desak Kejaksaan dan KPK Usut Dugaan Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di BNI
Oleh : Redaksi
Selasa | 14-01-2025 | 11:44 WIB
Arifin-Nur-Cahyono.jpg Honda-Batam
Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono bersama Presiden Prabowo Subianto, dalam satu kesempatan. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bank Negara Indonesia (BNI), salah satu bank milik negara yang memiliki sejarah panjang, tengah menjadi sorotan setelah terungkap kasus dugaan kredit jumbo senilai Rp 600 miliar yang bermasalah.

Kredit tersebut diberikan kepada PT MTH Corp, perusahaan milik Michael Timothy, yang kini menjadi perhatian publik dan lembaga anti-korupsi.

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan kredit fiktif yang disalurkan BNI kepada PT MTH Corp.

Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono, menyatakan akan mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kasus ini, mengingat sejarah Bank BNI yang didirikan oleh kakek Presiden Prabowo.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT MTH Corp dan KoinWorks, platform peer-to-peer lending, pada tahun 2021. PT MTH Corp dilaporkan mengajukan pinjaman senilai Rp 330 miliar dengan menggunakan data 279 kartu tanda penduduk (KTP). Selain itu, terdapat pinjaman bilateral lain sebesar Rp 35 miliar, sehingga total dana yang dikucurkan mencapai Rp 365 miliar.

BNI juga terlibat dalam kerja sama dengan KoinWorks melalui produk Neo Card. Namun, perhatian tertuju pada pengucuran kredit jumbo senilai Rp 600 miliar oleh BNI kepada PT MTH Corp. KAKI menyoroti bahwa pengucuran dana ini dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

"PT MTH Corp bukanlah debitur yang layak mendapatkan kredit jumbo, meskipun BNI mengklaim adanya agunan yang mencukupi," ujar Arifin, dalam keterangan pers, Selasa (14/1/2025).

Lebih jauh, ia menambahkan pinjaman ini diduga merupakan kategori kredit fraud, dengan indikasi kecurangan seperti pemberian kredit fiktif dan agunan fiktif.

Laporan juga mengungkap bahwa sebelum menjadi debitur BNI, PT MTH Corp merupakan debitur Bank BCA, dengan kredit yang berpotensi macet. Pengalihan kredit tersebut diduga melibatkan kesepakatan tidak transparan antara PT MTH Corp dan pengambil keputusan di BNI, hingga level direksi dan komisaris.

Dalam prosesnya, pembayaran angsuran oleh PT MTH Corp kepada BNI ternyata berasal dari pinjaman KoinWorks, bukan dari hasil usaha nyata. Akibatnya, kredit tersebut telah masuk kategori macet, yang merugikan pemegang saham BNI serta negara.

KAKI berencana melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Agung, KPK, dan DPR RI. Lembaga ini juga mendesak DPR untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas dugaan kredit fiktif tersebut.

"Kami meminta agar Dirut, direksi pemberi kredit, dan komisaris BNI diperiksa secara menyeluruh. Kasus ini tidak hanya merugikan BNI, tetapi juga mencoreng kredibilitas lembaga keuangan negara," tegas Arifin.

Kasus ini semakin menambah daftar panjang skandal kredit bermasalah di sektor perbankan nasional. Dengan langkah hukum dan pengawasan publik yang intensif, diharapkan kasus ini dapat diusut tuntas demi menjaga integritas lembaga keuangan dan kepercayaan masyarakat.

Editor: Gokli