Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketagihan Film Porno, Yusuf Syahroni Sodomi Anak Tetangga
Oleh : Ali
Kamis | 21-11-2013 | 16:50 WIB
cabul ilustrasi.JPG Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kamis, 17 Oktober 2013 lalu sekitar pukul 15.30 WIB, merupakan hari tragis yang tidak dapat dibayangkan oleh D, bocah di bawah umur korban sodomi yang dilakukan oleh Yusuf Syahroni (29), yang tak lain adalah tetangga blok rumahnya, sekitar Kecamatan Nongsa.

Berawal dari ketagihan Yusuf Syahroni alias Roni menonton film porno lewat telepon genggamnya, perbuatan asusila menyimpang (sodomi) itu dilakukannya kepada D, yang kala itu bermain di sekitar rumahnya.

"Peristiwa itu terjadi ketika suasana di perumahan itu sedang sepi dan posisi korban sedang bermain didepan rumah tersangka. Dengan modus permainan game didalam handnphone tersangka, korban di bujuk pelaku dengan iming-iming permainan game di dalam rumahnya," ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi, Muji Supriadi kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (21/11/13).

Menurut Muji, zaman sekarang, anak kecil mana yang tidak mau diberi bermain game. Di dalam rumahnya, korban yang asik bermain game di ponsel milik tersangka, disuruh baring telungkup. Seketika itu pula, tersangka yang sudah tidak memiliki pekerjaan lagi, menindih korban.

"Korban langung berdiri, begitu juga pelaku. Lantas korban merasakan kesakitan di duburnya dan merasakan di bagian pribadinya ada cairan," kata Muji menerangkan kronologis kejadian bejat yang dilakukan Roni.

Masih kata Muji, korban lantas lari dari rumah Roni dan mengabarkan kasus sodomi itu kepada orangtuanya. Hal itu kemudian dilanjutkan laporan ke pihak kepolisian.

"Dalam riwayat hidup tersangka, tidak pernah menjadi pelaku sodomi. Namun karena ketagihan menonton flim porno dan tidak ada tempat untuk melampiaskannya sehingga tersangka melampiaskan kepada korban," terangnya kembali. 

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 82 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Dodo