Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tangkap Pelaku Trafficking, Polisi Hampir Bentrok dengan Sekuriti Sintai
Oleh : Ali
Kamis | 21-11-2013 | 13:15 WIB
mucikari r.jpg Honda-Batam
Mucikari R saat menjalani pemeriksaan di Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi penangkapan R, mucikari di salah satu bar kawasan prostitusi 1001 malam atau Sintai, Tanjung Uncang yang dilakukan penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada Rabu (20/11/13) petang kemarin, hampir bentrok dengan puluhan sekuriti di lokasi maksiat itu. 

Satu jam lamanya proses penangkapan R dan pengamanan dua orang Anak Baru Gede (ABG), M (16) dan P (15) yang menjadi korban trafiking, akhirnmya berhasil, setelah polisi yang dipimpin oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi, Muji Supriadi memberitahukan identitasnya.

"Susah mau masuk (TKP) banyak yang jaga disana. Kami dikepung. Jumlah anggota tidak sebanding dengan penjaga disana. Kalau tidak cepat identitas dibertahukan mungkin kami sudah dikeroyok. Bisa saja mereka teriak maling," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (21/11/13).

Setelah identitas dari anggota Ditreskrimum Polda Kepri ditunjukkan kepada mereka yang sudah mengepung petugas, akhirnya penyidik berhasil masuk mengevakuasi M dan P, korban asal  Cikampek, Jawa Barat, beserta menangkap R, mucikari yang memperkerjakan kedua korban sebagai wanita penghibur birahi lelaki hidung belang.

Hingga R masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimum. Dugaan penyidik masiha da lagi pelaku lainnya dan juga tidak tertutup kemungkinan, menurut  Muji Supriadi kembali, diduga masih ada korban trafficking lainnya di lokasi 1001 Malam itu.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dan UU Trafficking, dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.

Editor: Dodo