Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kasus Penganiayaan

Dituntut 13 Tahun Penjara, Tang Huliang Menangis di Persidangan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 20-11-2013 | 17:11 WIB
sidang_huliang_seng.jpg Honda-Batam
Tang Huliang saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Tang Huliang alias Aseng alias Dodi menangis saat Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut dirinya dengan hukuman 13 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap keluarga Tek Hai.

Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (20/11/2013).

Dalam tuntutannya, JPU Rabuli Sanjaya SH menyatakan terdakwa Tang Hulaing terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan terhadap korban Tek Hai, ayah dari Antony yang juga mantan bos terdakwa, serta Lina (isteri Tek Hai), Yeni (pembantu) dan Ahuang yang merupakan anak Antony.
 
"Atas perbuatannya yan telah terbukti, kami menuntut agar Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas Rabuli Sanjaya SH.

Dalam tuntutannya JPU Rabuli juga mengatakan, sesuai dengan faka dan keterangan sejumlah saksi di persidangan, terdakwa Tang Huliang terbukti melakukan penganiayaan berat, sesuai dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 53 ayat 1 KUHP dalam dakwaan primer.

Atas tuntutan JPU itu, Tang Huliang langsung menunduk dan menangis. Terdakwa dan kuasa hukumnya Herman SH meminta keringanan hukuman karena terdakwa melakukan perbutannya akibat tidak sadar dan dipengaruhi oleh alkohol.

"Kami mohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, karena terdakwa melakukan perbuatan pidana karena dipengaruhi oleh alkohol, selain itu tidak ada niat dalam melakukan perbuatannya serta tidak tidak ada merencanakan dan selama persidangan terdakwa juga sopan dan mengakui terus terang perbuatannya," kata Herman SH.

Hal yang sama juga dikatakan terdakwa Tang Huliang, dan meminta keringanan hukuman dan dengan alasan dirinya sangat menyesal dan tidak adakan mengulangi perbuatannya.

"Saya minta keringanan hukuman pak Hakim, saya menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi," ujar terdakwa sambil tersedu.

Atas pledoi dan pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya, Majelis Hakim yang diketuai Iwan Irawan SH menyatakan akan memberikan putusan setelah melakukan musyawarah, dan sidang akan dilaksnakan kembali pada pekan mendatang
 
Sebagaimana diberitakan sebelum-nya, percobaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Tang Huliang alias Dodi alias Aseng, pada Jumat (21/6/2013) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban Tek Hai, ayah dari mantan bosnya bernama Antony. Selain melukai Tek Hia dengan parang, terdakwa juga membacok isteri Tek Hai bernama Lina dan Yeni (pembantu) serta Ahuang, anak Antony.

Editor: Dodo