Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik Penyulingan Gas Ilegal di PT Eka Deltamas Belum Diperiksa
Oleh : Ali
Rabu | 20-11-2013 | 15:06 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri hingga saat ini Rabu (20/11/13) belum juga menetapkan tersangka kasus penyulingan elpiji subsidi dengan modus pemindahan dari tabung 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram.

Bahkan, pasca penggerebekan PT  Eka Deltamas yang berada di Jalan Majapahit nomor 2, Batuampar pada Senin (4/11/2013) sekitar pukul 10.15 WIB, WL sebagai pemilik belum juga diperiksa.

"Kita belum mengarah pada tersangka, tapi dua orang karyawannya sudah kita periksa sejak penggerebekan," ujar Kasubdiit I, Ajun Komisaris Besar Polisi Rudi, Rabu (20/11/13) kepada wartawan.

Menurutnya, proses yang dilakukan sedikit mengalami kendala, namun bukan dikarenenakan tidak cukup barang bukti untuk menyeret pelaku ke meja hijau, akan tetapi jumlah kasus yang ditanggi Subdit I, tambahnya dengan jumlah anggotanya tidak sepadan.

"Kasih kami waktu lah, hasil perkembangannya pasti akan kami sampaikan (ke publik-red). Karena masih ada beberapa perkara yang masih ditangani, termasuk kasus ini (software ilegal)," katanya kembali.

Masih kata Rudi, untuk barang bukti yang ditemukan pada saat penggerbekan PT Eka Deltamas, terbukti melakukan penyulingan dari  elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg dan 50 kg eks Singapura. Sementara itu, pihaknya juga menyegel barang bukti lainnya yakni mesin untuk penyulingan.

Disinggung mengenai adanya aktivitas kembali di kawasan PT Eka Deltamas yang berada di Jalan Majapahit nomor 2, Batuampar secara tertutup pasca penggerebekan yang dilakukan Ditreskrimsus Poldfa Kepri, Rudi meyakinkan barang bukti yang masih berada di TKP telah disegel.

"Tidak mungkin lah mana berani mereka (pelaku-red) lepaskan segel. Pada barang bukti itu. Apalagi kembali beraktivitas," katanya yang dilanjutkan kepada anggota untuk mengecek ke TKP.

Editor: Dodo