Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyuplai Shabu ke Halim

Meski Masuk DPO, My Bebas Berkeliaran di Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-11-2013 | 19:01 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - My yang merupakan residivis narkoba tahun 2011 dan ditetapkan Polisi masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) hingga saat ini bebas melenggang dan berkeliaran di Kota Tanjungpinang.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, terdakwa Halim alias Lembu, mengaku membeli barang haram 18 gram shabu itu dari Nyak dan My sebelum dirinya digerebek Polisi.

"Shabu itu saya beli dari Nyak dan My, Rp1 juta per gramnya, transaksinya di belakang kos, dengan cara melempar dan uang ditransfer melalui rekening, setelah sebelumnya ada komunikasi melalui telepon," jelasnya dalam persidangan, Selasa (19/11/2013).

Dari data putusan PN Tanjungpinang yang diungkapkan Majelis Hakim Jarihat Simarmata SH dalam sidang Halim alias Lembu, My merupakan terpidana narkotika jenis ekstasi dan shabu pada tahun 2011, yang beralamat di Jalan Suka Berenang, Tanjungpinang.

Pada 2011, My ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama satu orang oknum Polisi Bintan, di sebuah kos kawasan Pinang Mas, Suka Berenang, Tanjungpinang. Dari data BAP dan putusan pengadilan yang saat itu diketuai Hakim TOCH. Simajuntak SH, dalam penangkapan yang dilakukan Polisi saat itu, terdapat 3 orang di dalam kamar kos salah satu gembong narkoba itu, satu orang Polisi, My serta pacarnya bernama Alex yang kabur dan dijadikan Polisi sebagai DPO saat penggerebekan.

"Amat alias Aan sendiri merupakan splitan kasus terpidana My yang sudah bebas sekitar tahun 2012," ujar Majelis Hakim.

Pada 2012, residivis wanita cantik mirip Manohara yang masuk dalam gembong peredaran narkoba di Tanjungpinang juga sempat membuat sensasi di Rutan Tanjungpinang.

Dengan menyewa seorang sipir berinisial Rb sebagai penagih hutang, My meminta sipir penjara itu menagih hutang berupa penjualan shabu kepada salah seorang terdakwa narkoba dengan ancaman, jika utang penjualan narkoba tersebut tidak dibayar maka An (terdakwa narkoba) akan menjadi bulan-bulanan Rb.

Informasi yang dihimpun wartawan, My hingga saat ini merupakan 'mami' dan pengelola salah satu karaoke di kawasan Pinang Mas, Suka Berenang, Tanjungpinang.

"Bagaimana Polisi ini, orangnya ada tapi kok dibuat DPO," sindir majelis hakim dalam sidang terdakwa Halim alias Lembu.

Editor: Dodo