Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Eksekusi Terpidana Penipuan

Praktisi Hukum Pertanyakan Kinerja Kejari Batam
Oleh : Gokli
Selasa | 19-11-2013 | 18:39 WIB
putusan ma.jpg Honda-Batam
Inilah putusan MA terkait kasus penipuan dengan terdakwa Acim Maulana yang belum dilaksanakan Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Praktisi hukum di Batam, Niko Nixon Situmorang SH MH, mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI pada 9 April 2013, yang belum dijalankan sampai saat ini. Padahal, putusan dibuat MA atas permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam.


Menurut Nixon, panggilan akrab pengacara kondang di Batam itu, Kejari Batam harus berlaku adil selaku instansi penegak hukum yang dibanggakan masyarakat. Namun, kebanggaan masyarakat terhadap Lembaga Satya Adhi Wicaksana makin menipis karena terkesan tebang pilih dalam menegakkan hukum di tengah-tengah masyarakat.

Putusan MA RI yang belum dijalankan oleh Kejari Batam itu, yakni terkait kasus penipuan dan pengelapan yang dilakukan oleh terdakwa Acim Maulana. Pada Mei 2012 lalu, Acim Maulana divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak terima dengan putusan majelis hakim mengajukan kasasi kepada MA pada 26 September 2012, dengan nomor surat pengantar : W4.U8/3872/HN.01.10/VI/2012. Atas permohonan itu, MA RI mengabulkan permohonan jaksa pada 9 Apri 2013, atas nomor registrasi perkara 1556 K/PID/2012.

"Putusan ini sudah ada sejak 7 bulan lalu, tetapi belum dieksekusi sampai sekarang. Kalau terdakwa lari, mau jadi apa? Selaku instansi penegak hukum, harusnya dapat berlaku adil. Kenapa perkara lain selalu dikejar, tapi yang sudah diputus MA dibiarkan. Padahal itu tinggal eksekusi saja," kesal Nixon menilai buruknya kinerja Kejari Batam, Selasa (19/11/2013) sore.

Ditambahkannya, Kejari Batam harusnya dapat memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat. Meski petikan resmi belum ada seperti alasan-alasan umum yang kerap dilontarkan kejaksaan, namun demi penegakan hukum Kejari harus jemput bola.

"Penegakan hukum yang benar itu seperti apa, jangan perkara kecil saja yang dikejar, seperti pencurian besi dan pencurian sandal. Ini yang sudah jelas harus dijalankan malah dibiarkan saja," ujarnya.

Terkait putusan MA tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Armen, mengaku belum dapat bertindak lantaran isi petikan resmi atas putusan MA belum didapat.

"Petikan resminya belum sampai, tanpa itu kita tak bisa melakukan eksekusi," kata Armen.


Menurutnya, melalui isi petikan resmi putusan MA nantinya akan dijelaskan apa-apa saja yang akan dieksekusi, baik pidana atau hal lainnya. "Kalau sudah ada pasti kami eksekusi," ujarnya.

Editor: Dodo