Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mengaku Kalut, Gembong Shabu Buang Barang Bukti ke WC Sebelum Ditangkap Polisi
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-11-2013 | 18:24 WIB
sidang_shabu_halim.jpg Honda-Batam
Terdakwa Halim alias Ayang alias Lembu saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang,

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Residivis yang juga merupakan gembong kakap narkotika jenis shabu di Tanjungpinang, terdakwa Halim alias Ayang alias Lembu, mengaku sempat membuang barang bukti berupa 18 gram shabu ke dalam lubang pembuangan WC, karena kalut dan bingung saat digerebek polisi pada Kamis (22/8/2013) dini hari di rumah kontrakan pacarnya, Emilia Wati, Jalan Potong Lembu Lorong Mutiara I Nomor 25 Tanjungpinang.

Hal itu dikatakan Halim alias Ayang alias Lembu, dalam pemeriksaannya sebagai terdakwa kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan 18 gram narkoba jenis shabu, Selasa (19/11/2013).

"Saya sempat mau buang barang itu ke dalam septic tank WC karena bingung dan pikiran saat itu kacau," kata Halim alias Lembu pada Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata SH.

Awalnya, jelas Halim, saat polisi datang, dirinya langsung mematikan lampu rumah. Namun saat menengok ke belakang sudah ada Polisi sehingga saat itu dirinya sempat takut. Baru sekitar satu jam lebih, Polisi bersama RT setempat masuk dengan mendobrak pintu, lalu masuk dan menggeledah kamar kos kekasihnya itu.

"Polisi mendapat barang itu (18 gram shabu-red) di dalam laci meja dekat kompor gas di dapur belakang, pak Hakim," kata Halim menjelaskan.

Halim juga mengakui jika barang haram itu adalah miliknya dan bukan milik kekasihnya Emiliawati. Narkotika itu dibeli seharga Rp18 juta dari Nyak dan My yang saat ini ditetapkan Polisi sebagai DPO.

"Shabu itu saya beli dari Nyak dan My, Rp1 juta per gramnya, transaksinya di belakang kos, dengan cara melempar dan uang ditransfer melalui rekening, setelah sebelumnya ada komunikasi melalui telepon," jelasnya.

Namun demikian, Halim juga mengakui tidak mengenal Nyak dan My, kendati sudah sering membeli barang. Sedangkan keberadaan kekasihnya dikatakan Halim, sama sekali tidak tahu mengenai barang 18 gram shabu tersebut, kendati turut serta memakai dan menggunakan barang haram itu.

Atas perbuatannya, Halim didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ristianti A SH, mencakup pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primer, dan pasal 112 dalam dakwaan subsider. 

Sebagaimana diberitaakan, sebelum mengamankan gembong narkotika di Tanjungpinang, Halim alias Ayang alias Lembu, pada sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (21/8/2013) Satnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan satu orang kurir shabu bernama Amat alias Aan yang juga residivis kasus narkoba, di Hotel Bali, Jalan Sei Jang, Tanjungpinang. Dari tangan terdakwa Amat alias Aan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti paket shabu yang diakuinya dibeli dari Halim.

Atas pengakuan Amat ini, sekitar pukul 02.30 WIB, Anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Halim.

Usai pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim Jarihat Simarmata menyatakan akan kembali melaksanakan sidang lanjutan pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Dodo