Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Dugaan Korupsi di BP Bintan Wilayah Tanjungpinang

Kejari Tanjungpinang akan Panggil dan Periksa Salah Satu Kandidat Kepala BP Batam
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-11-2013 | 17:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain memanggil sejumlah pejabat Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Bintan wilayah Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga menyatakan akan memanggil dan memeriksa salah seorang kandidat Kepala BP Batam yang saat ini mengikuti fit and proper test.

Calon Kepala BP Batam yang akan dipanggil Kejaksan Negeri Tanjungpinang itu adalah JA yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kawasan Free Trade Zone (DK-FTZ) Batam, Bintan dan Karimun di Provinsi Kepri. Pemanggilan ini menyusul penyelidikan dugaan korupsi sebesar Rp900 juta dana APBD dan Rp4,02 miliar dana APBN di Badan Pengusaha Kawasan (BPK) Bintan wilayah Tanjungpinang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Maruhum SH mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan Sekretaris DK-FTZ, JA dilakukan atas statusnya sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) APBN pada DK-FTZ yang menyalurkan dana Rp4,02 miliar untuk Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Bintan wilayah Tanjungpinang.

"Surat pangilan kita layangkan hari ini untuk JA, guna kepentingan pemeriksaan dan permintaan keterangan atas pengelolaan dan penyaluran dana APBN dari DK-FTZ Kepri ke BP Bintan wilayah Tanjungpinang 2011-2012," ujar Maruhum pada wartawan, Selasa (19/11/2013).   

Selain JA, kata Maruhum, pihaknya juga telah memangggil Bendahara DK-FTZ Batam, Bintan dan Karimun berinisial Mf serta Bendahara BP Bintan wilayah Tanjungpinang berinisial Fn serta sejumlah pejabat BP Bintan wilayah Tanjungpinang guna dimintai keterangan atas dugaan korupsi adanya kegiatan fiktif di badan tersebut.

"Selain sekretaris DK-FTZ dan bendhara dan Pejabat lain-nya, kami juga telah memanggil mantan Kepala BP wilayah Tanjungpinang Herman, namun yang bersangkutan masih meangku sakit, hingga surat kedua untuk pemanggilan sudah kembali kita kirimkan," kata Maruhum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memeriksa sejumlah pejabat dan mantan Kepala BP Tanjungpinang, Herman menyusul penyelidikan dugaan korupsi sebesar Rp900 juta dana APBD dan Rp4,02 miliar dana APBN di Badan Pengusaha Kawasan (BPK) Bintan wilayah Tanjungpinang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Maruhum SH mengatakan, pelaksanaan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap empat anggota kepala bidang di Badan Pengusaha Kawasan serta bendahara dan mantan Kepala BP Bintan wilayah Tanjungpinang sudah dilaksanakan sejak satu bulan lalu.

"Sejumlah saksi seperti 4 kepala bidang yang merupakan mantan pejabat Pemerintah Kota Tanjungpinang yang juga mengurusi Badan Pengusaha Kawasan (BPK) Bintan wilayah Tanjungpinang ini sudah kita panggil dan lakukan pemeriksaan," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Senin (18/11/2013).   

Maruhum menambahkan saat ini pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap bendahara BP Kawasan Bintan wilayah Tanjungpinang berinisial Fr, untuk tiga tahun penggunaan dana dari APBD Kota Tanjungpinang 2010 hinggga 2012.

Mengenai modus operandi dugaan korupsi dan nilai kerugian, Maruhum mengaku telah mengetahui. Namun hal tersebut akan dibeberakan setelah adanya ekspos dan penyelidikan lanjutan.

"Unsur melawan hukum dari dugaan korupsi ini sudah kami temukan, demikian juga modus yang dilakukan serta nilai kerugian. Namun hal tersebut akan kami jelaskan setelah proses penyelidikan dan ekspos kami laksanakan," kata dia.

Editor: Dodo