Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proses Hukum Kasus Kosmetik dan Obat Ilegal Milik Jong Hua Tak Jelas Juntrungnya
Oleh : Ali
Selasa | 19-11-2013 | 17:11 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kurang lebih 8 bulan telah berlalu penanganan kasus atas peredaran ribuan kosmetik tanpa izin edar atau ilegal yang diamankan dari toko Belezza di kawasan Harbour Bay pada Kamis (25/04/13) milik Jong Hua oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) wilayah Kepri, tetap belum ada hasil yang terang hingga saat ini dan tak ada juntrungnya.

Bahkan, menurut Kepala BPOM wilayah Kepri Dra I Gusti Ayu Adhi, Selasa (19/11/13) penangan kasus kosmetik ilegal milik Jong Hua baru pada tahap pemeriksaan saksi-saksi meski sudah delapan bulan berjalan.

"Dalam pengungkapan kasus ribuan jenis kosmetik tanpa izin edar di toko Belezza, penyidik baru memeriksa beberapa orang saksi. Sedangkan pengusahanya selaku pemilik ribuan kosmetik itu tidak mengakui, tapi surat panggilan sudah dilayangkan dua minggu lalu," terang Ari.

Dari surat pemanggilan pertama yang dikirim penyidik BPOM kepada Jong Hua, dan yang bersangkutan tidak datang. Sehingga dipastkan Ari, akan kembali mengirim surat panggilan kedua dalam waktu dekat ini.

"Dalam waktu dekat ini akan kami kirim lagi surat panggilan kedua," ujar Ari kembali.

Kekurangan Penyidik Jadi Alasan

Lambatnya proses penyidikan yang dilakukan BPOM Kepri terhadap Jong Hua, dikarenakan faktor kekurangan SDM penyidik yang dimiliki BPOM. Sehingga BPOM lebih memproritaskan kasus yang terlebih dulu ditangani.

"Sejauh ini kita masih kekurangan orang. Hanya ada dua orang penyidik kita. Makanya kita prioritaskan dulu kasus yang ditangani sebelumnya, sembari kasus lainnya berjalan perlahan," katanya kembali. 

Kasus yang diproritaskan menurutnya, seperti pengungkapan kasus peredaran makanan tanpa izin edar yang diamankan dari salah satu Minimarket di Batam.

"Kasus itu sudah ditangani dari akhir tahun 2012, sekarang sudah penyerahan tahap dua. Sudah P21, bahkan tersangkanya sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batam," ungkap Ari lagi tanpa mau menyebutkan nama tersangka.

Sebegaimana telah diberitakan sebelumnya, penggerebakan toko kosmetik Belezza milik Jong Hua digrebek oleh Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Lucky S Selamat bersama Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan RI, Nus Nuzulia Ishak pada Kamis (25/4/13) di Harbourbay Mall.

Hasil penggerebekan yang dilakukan tim gabungan menemukan puluhan ribu kosmetik berbahan berbahaya  yang berasal dari China dan Korea. BPOM RI bersama Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan RI berhasil menyita kemasan kosmetik sebanyak 10.753 jenis dan 1.003 jenis obatan dengan nilai Rp 881.730.000.

Editor: Dodo