Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wah, KM Heng Hong 199 Ditebus Rp3 Miliar
Oleh : Khoiruddin Nasution
Selasa | 19-11-2013 | 16:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Teka teki kasus tangkap lepas KM Heng Hong 199 yang membawa 3500 MT pasir laut ilegal 5 bulan lalu, semakin menyeruak. Bahkan dikabarkan, untuk menebus kapal tersebut, pihak owner (pemilik) harus merogoh koceknya sebesar Rp3 miliar dan diberikan ke Polres Karimun.

Sumber kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (19/11/2013) mengatakan, pihak owner (pemilik) KM Heng Hong 199 mengklaim ke PT Purimas Mandiri Perkasa (penyewa-red) untuk mengganti kerugian owner saat pengurusan kapal tersebut.

"Owner minta ganti kerugian sebesar Rp3 miliar. Bahkan sekarang kapal itu ada di Malaysia," terangnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Wahyono mengatakan, Kanwil DJBC Khusus Kepri telah melakukan serah terima KM Heng Hong 199 pada tanggal 22 Oktober 2013 ke Polres Karimun. Sehingga dirinya tidak mengetahui perihal tebusan tersebut.

"Nggak tau juga mas, kami sudah serah-terimakan ke Polres Karimun," ujarnya

Sementara Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Yoga Buanadipta mengaku tidak mengetahui perihal tersebut. Alasannya, kasus tersebut ditangani sebelum dirinya dilantik pada 28 Oktober 2013 lalu.

"Saya harus cek dulu mas, karena itu penyidikannya waktu Kasat yang lama," terangnya.

Sementar itu, mantan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Irvan Asido Siagian yang sekarang bertugas di bagian Pamopit Polda Kepri mengatakan bahwa titip rawat KM Heng Hong 199 kepada owner, sudah sesuai prosedur.

"Ditebus? memangya barang gadai hehehe.....Gak ada itu bos. Kapal berdasarkan penetapan pengadilan adalah sitaaan Polres Karimun. Namun karena biaya harwat barang bukti kapal dan sangat repot diamankan, sehingga sesuai Perkap tahun 2010 BB jenis kapal dititip rawatkan kepada owner, dengan kesanggupan hadirkan saat sidang, dan untuk antisipasi kemungkinan terburuk, maka owner titipkan jaminan sebesar 50.000 SGD kepada penyidik. Dan kewajiban penyidik untuk mengamankan dengan dapat dititipkan di panitera pengadilan. Dan terakhir saya sudah arahkan penyidik sesuai alur tadi," terangnya dalam pesan singkatnya.

Editor: Dodo