Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Bandar Beserta Enam Pengguna dan Kurir Narkoba Dibekuk Polisi Tanjungpinang
Oleh : Agus Haryanto
Senin | 18-11-2013 | 16:15 WIB
narkoba_pinang.jpg Honda-Batam
Delapan tersangka saat diekspose di Mapolres Tanjungpinang,

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepolisian Resor Tanjungpinang menangkap dua bandar beserta enam pengguna dan kurir narkoba.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan, Senin (18/11/2013) mengungkapkan penangkapan dua gembong narkoba jenis shabu, ganja dan pil ekstasi ini bermula saat polisi melakukan penangkapan terhadap empat orang penguna ganja di Kampung Air Raja km.15 RT 4/ RW 2 Kelurahan Pinang Kencana pada Senin (4/11/2013) sekitar pukul 14.30 WIB.

Keempat orang pelaku yang diamankan diantaranya Dt, Hb, Mb dan Ko, beserta barang bukti diantaranya satu paket ganja yang tersimpan di dalam kotak rokok serta toples berisi satu isolasi, kantong bening untuk membungkus ganja.

Dari pengembangan, pada Senin (11/11/2013) Polisi kembali menciduk dua orang kurir sabu di Wisma Pesona kamar 104  sekitar pukul 15.30 WIB, disana polisi mengamankan Hr dan He. Dari pengkuan keduanya, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap bandar shabu di Tanjungpinang berinisial HS.

Penangkapan HS diwarnai dengan drama kebut-kebutan dua mobil antara Polisi dan pelaku lantaran pelaku yang mengunakan mobil  Nissan Grand Livina bernomor polisi BP 1853 TZ berusaha kabur saat akan ditangkap.

Aksi itu terhenti di Jalan Adisucipto km.10 saat Polisi berhasil menghentikan mobil HS dan pelaku tak berkutik saat ditodongkan sepucuk pistol.

Dari penangkapan seorang bandar sabu dan dua orang kurir/penguna polisi berhasil mengamankan satu phaket sabu ukuran sedang, 8 paket shabu ukuran kecil, satu linting ganja, alat hisap (bong), timbangan, satu pak kantong bening, dompet hitam dan satu unit mobil.

Berlanjut pada Sabtu (16/11/2013), Polisi mengerebek rumah di Jalan Mawar nomor 20, dekat Pasar Tanjungpinang yang dihuni oleh YN sekitar pukul 12.00 WIB. Dari tangan YN polisi menyita dua paket kecil shabu dan dua butir pil ekstasi berlogo "S', kamera CCTV bersama perangkat dan TV merek Sharp.

Dalam penangkapan keseluruhan, polisi turut menyita 13 paket shabu, 6 paket ganja dan dua pil ekstasi.

Untuk tersangka berinisial Dt, Mb, Ko dan Hb, polisi menjerat dengan pasal 111 Jo 127 UU no.35 Tentang Narkoba dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara untuk keempat tersangka lainnya polisi menjerat dengan pasal 112 juncto 114 UU yang sama dengan ancaman 7-12 tahun penjara.

Editor: Dodo