Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Periksa Lima Saksi dalam Penggunaan Software Ilegal
Oleh : Ali
Senin | 18-11-2013 | 15:20 WIB
GEdung_Mapolda_Kepri_2222.JPG Honda-Batam
Mapolda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri belum menetapkan tersangka dari tiga perusahaan galangan kapal (shipyard) di Batam yang diduga menggunakan software secara ilegal milik Bussines Software Alliance (BSA).

"Kita belum menetapkan tersangka dari ketoga perusahaan galangan kapal ini karena kita masih dalam pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 5 orang. Dua diantaranya petugas IT BSA dan 3 orang dari masing-masing perusahaan itu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yudi Swarso, Senin (18/11/13).

Dari tindakan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri pada 13 November 2013 terhadap tiga perusahaan galangan kapal yakni PT J, PT K, dan PT B  yang sebelumnya diduga menggunakan software ilegal milik anggota BSA, diantaranya Adobe, Autodesk, Microsoft dan Mc Afee, menemukan penggunaan puluhan software ilegal lainnya.

"Dari proses penidakan terhadap tiga perusahaan yang dilakukan Polda Kepri bersama BSA menemukan sebanyak 35 unit komputer dengan software ilegal di dalamnya yang digunakan untuk kepentingan produksi" ujar Ahmad Yudi kembali.

Masih kata Yudi, penggunaan software ilegal untuk kepentingan bisnis merupakan kejahatan serius yang dapat diancam pasal 72 ayat 3 Undang-undang Hak Cipta No 19 tahun 2012 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 500 juta.

"Pada pasal 56 juga memperbolehkan pemilikl hak cipta untuk menuntut pihak pelanggaran atas hak cipta mereka," pungkas Ahmad Yudi.

Editor: Dodo