Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Lahirkan Bayi Perempuan
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 18-11-2013 | 11:03 WIB
cabul_ilustrasi.JPG Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Masih ingat dengan peristiwa yang dialami Yu (17), pelajar salah satu SMK di Batam yang diperkosa ayah kandung sendiri hingga hamil delapan bulan. Korban sekarang sudah melahirkan seorang bayi perempuan pada Selasa (12/11/2013) pekan lalu.

Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Erry Syahrial mengatakan korban melahirkan di RS Camantha Sahidya, kini anak tersebut masih dalam pengawasan KPPAD Kepri dan dititipkan sementara di Yayasan Pengasuhan Anak Batam (YPAB).

"Korban sudah melahirkan bayi perempuan. Bayi itu masuk dalam pengawasan KPPAD Kepri dan sementara waktu kami titipkan di YPAB," kata Erry, Senin (18/11/2013).

Erry menjelaskan, bayi perempuan itu lahir dengan kondisi normal, demi kebaikan bayi KPPAD Kepri menitipkannya ke YPAB pada Sabtu (16/11/2013) dengan berkoordinasi Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam.

"Sedangkan ibu bayi (korban), saat ini tinggal dengan salah satu keluarganya di Batam. Dia masih trauma sampai saat ini, untuk itu kami akan pantau terus guna memulihkan psikologisnya," jelas Erry.

Menurut Erry, untuk penangangan kasus yang serupa dialami korban Yu, KPPAD sudah menangani sebanyak tiga kasus orang tua yang mencabuli anaknya. "Kalau ayah tiri mencabuli atau melakukan kekerasan kepada anaknya lumayan banyak," terangnya.

Hingga bulan Oktober 2013, KPPAD Kepri sudah menangani sebanyak 153 kasus kekerasan terhadap anak. Jumlah ini meningkat dari tahun 2012 lalu sebanyak 152 kasus.

Diberitakan sebelumnya, Srj (40), seorang ayah di Sei Beduk tega mencabuli anak kandungnya sendiri, Yu (17), hingga hamil 8 bulan. Perbuatan tak senonoh ini dilakukan pelaku terhadap korban sejak masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).

Kapolsek Sei Beduk, AKP S Zalukhu, Jumat (4/10/2013), mengatakan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Srj terpaksa harus mendekam di Mapolsek Sei Beduk, setelah korban dan ibunya membuat laporan polisi atas perlakuan yang dialami anaknya selama ini.

Setelah bertahun-tahun digauli ayah kandungnya, korban akhirnya diketahui hamil pada awal Januari 2013. Mengetahui itu, pelaku terpaksa memberhentikan korban dari sekolah. Korban tercatat sebagai pelajar di salah satu SMK di Batam.

Untuk menutupi perbuatan busuknya, pelaku lantas mengirim korban ke kampung halamannya di Cilacap, Jawa Tengah. Kepada keluarga di kampung, pelaku mengatakan korban hamil karena kenakalan akibat pergaulan bebasnya di Batam.

Namun, sepandai-pandai pelaku menutupi kejahatannya, aksi ini terkuak. Korban Yu mengaku kepada bibinya di kampung dan mengatakan bahwa yang menghamilinya adalah ayah kandungnya sendiri.

Dari pengakuan korban ini, keluarga di kampung lantas membawa korban kembali ke Batam. Bersama ibunya, korban akhirnya membuat laporan polisi atas peristiwa yang dialaminya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya sudah dilakukan sejak anaknya masih SD. Bahkan, untuk memuluskan aksinya, pelaku sering mengancam akan melaporkan kepada sang ibu bahwa anaknya sering keluar malam saat ibu bekerja.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 46 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 17 tahun penjara.

Editor: Dodo