Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dikabarkan Turun ke Batam

Tim Jamwas Kejagung Lakukan Pemeriksaan Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Jaksa
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 15-11-2013 | 17:15 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI dikabarkan turun ke Batam pada Jumat (15/11/2013) untuk melakukan pemeriksaan atas laporan pemerasan oleh oknum Jaksa berinisial Lk terhadap terdakwa kasus narkoba.

Informasi yang dihimpun dari sumber di kejaksaan, memang ada tim Jamwas datang ke Kejaksaan Negeri Batam untuk melakukan pemeriksaan pada Jumat pagi, yang diketuai oleh Farid selaku Sekretaris Jamwas. Sehari sebelumnya, Kamis (14/11/2013), tim tersebut juga melakukan pemeriksaan internal di Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang.

Sementara itu, Kepala Kejari Batam, M Yusron yang coba dikonfirmasi lewat telepon dan pesan singkat oleh BATAMTODAY.COM tidak memberikan jawaban.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) segera menindaklanjuti dugaan pemerasan dan penipuan yang dilakukan Jaksa Lk terhadap keluarga terdakwa narkoba, Suryanto.

Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung di Jakarta pada Senin (11/11/2013), meminta Kejati Kepri agar Pengawasan Kejati Kepri untuk menindaklanjuti semua pengaduan dari masyarakat terkait prilaku jaksa nakal atas dugaan pemerasan dan penipuan sebesar Rp240 juta yang dilakukan jaksa Lk terhadap keluarga Suryanto, terdakwa kasus narkoba yang telah divonis 13 tahun tiga bulan penjara.

"Kejaksaan Tinggi Kepri harus menindaklanjuti laporan tersebut, karena akan diawasi Kejaksaan Agung," katanya.

Lalu, bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepri kepada BATAMTODAY.COM mengatakan bahwa telah menerima laporan pemerasan oknum Jaksa di Batam. Pihaknya akan melakukan telaah laporan tersebut.

Telaah dilakukan untuk mengetahui kebenaran laporan, termasuk identitas pelaku dan sumber data yang dimiliki. Selanjutnya, dengan laporan dan kronologis yang dilaporkan, pihak kejaksaan akan memanggil dan meminta keterangan pada pelapor.

Editor: Dodo