Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Korupsi Dana Hibah KPU Batam Jilid III

Mantan Bendahara KPU Batam Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 11-11-2013 | 15:31 WIB
watermarked-IMG_00000591.jpg Honda-Batam
Rina, mantan bendahara pengeluaran KPU Batam yang dijerat dengan pasal berlapis.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan bendahara pengeluaran KPU Batam Rina binti Ideris (34), didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Poprizal SH, atas perbuatannya yang memperkaya diri sendiri orang lain dan suatu koorporasi dalam korupsi Rp1,5 miliar dana hibah KPU Batam 2010-2011. Dakwaan dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (11/11/2013).

"Atas perbuatannya yang menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan suatu korporasi, terdakwa didakwa dengan pasal  2 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 J0 Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primer," kata Poprizal SH.

Dalam dakwaan subsider, JPU juga mendakwa Rina dengan dakwaan subsider, melanggar pasal 3 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Lebih Subsider terdakwa juga kami dakwa dengan pasal 9 UU yang sama juncto pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata dia.

Dalam uraiannya, Poprizal juga menyatakan terdakwa Rina sebagai Bendahara pengeluaran KPU menggantikan Deddy Saputra (terpidana Kkorupsi-Red), bersama-sama dengan Syarifudin Hasibuan pada 2011 mengelola dana Hibah untuk KPU Batam sebesar Rp3,8 miliar dari APBD Kota Batam.

"Dari Rp3,8 miliar dana hibah KPU Batam, Rp2,7 miliar dikelola oleh terdakwa Rina, sedangkan Rp1,8 miliar dikelola mantan Sekretaris KPU Batam Syarifudin Hasibuan," ujar Poprizal.

Adapun modus korupsi yang dilakukan oleh Rina dan Syarifudin Hasibuan pada dana hibah KPU Batam adalah dengan membuat kegiatan fiktif dan mark-up anggaran, yang dituangkan dalam laporan pengeluaran uang serta laporan pertanggungjawaban.

Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum Rina, Ernawati SH dan Iwa Susanti dari Kantor Pengacara Bastari Majid SH menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan JPU dan meminta majelis hakim yang dipimpin Jarihat Simarmata, Iwan Irawan dan Jhony Gultom, untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Atas tidak adanya eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya, majelis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar segera menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa pada sidang pekan mendatang," kata Jarihat menutup persidangan.

Editor: Dodo