Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PSK dan Anjal Didenda Rp50 Ribu
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 08-11-2013 | 14:16 WIB
watermarked-Sidang_Tipiring.jpg Honda-Batam
Pekerja seks komersial (PSK) dan anak-anak jalanan yang terjaring razia, saat menjalani sidang di PN Batam, siang ini.

BATAMTODAY.COM, Batam - Enam perempuan pekerja seks komersial (PSK) dan sembilan anak jalanan (anjal) yang terjaring razia polisi beberapa waktu lalu, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (8/11/2013) siang.

Dalam persidangan, saksi penangkap dari Polresta Barelang menerangkan jika para terdakwa terjaring razia pada dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. Keenam PSK yang diduga menjajakan diri, ditangkap di Jodoh karena tidak memiliki kartu identitas.

"Sedangkan sembilan anak jalanan ditangkap di Jodoh Boulevard dan kawasan Marina. Ada yang sedang ngelem, ada juga yang sedang mabuk dan keluyuran tengah malam tanpa memiliki kartu identitas," terang saksi penangkap.

Selanjutnya Hakim Yuli Handayani yang memimpin sidang, memutuskan seluruh terdakwa telah bersalah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 tahun 2002 dan menjatuhkan hukuman denda. Apabila tidak bisa membayar denda akan dihukum kurungan badan.

"Setelah mendengarkan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa, maka masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp50 ribu atau kurungan selama sehari," tegas Yuli. (*)

Editor: Dodo