Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Judi di Karaoke Pesona
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 07-11-2013 | 16:50 WIB
Sidang_Putusan_Pra_Peradilan_Rosano_Cs_di_PN_Batam.jpg Honda-Batam
Sidang putusan permohonan praperadilan Rosano cs atas proses penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Permohonan praperadilan Rosano cs atas proses penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Polda Kepri di Karaoke Pesona, Nagoya ditolak seluruhnya oleh hakim Budiman Sitorus.

Di persidangan pembacaan putusan yang dipimpin oleh Budiman pada Kamis (7/11/2013) disebutkan bahwa permohonan praperadilan tentang penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti telah sesuai dengan prosedur.

Dia juga mengatakan bahwa penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dijadikan pokok pemeriksaan praperadilan sertai dengan surat yang dikeluarkan oleh Direskrimum Polda Kepri.

"Setelah memeriksa bukti-bukti dan keterangan saksi, memutuskan bahwa permohonan praperadilan ditolak seluruhnya," ujar Budiman.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang praperadilan dengan pemohon tiga tersangka kasus perjudian KIM di tempat hiburan Pesona yakni Ahmad Rosano, Agus dan Jhon Henri dan termohon Mabes Polri, Polda Kepri dan Direskrim Polda Kepri pada Selasa (29/10/2013).

Persidangan pertama yang dipimpin oleh hakim Budiman Sitorus adalah pembacaan gugatan oleh kuasa hukum termohon Sandy Suresno. Dia mengatakan bahwa tindakan penggerebekan dan penggeledahan yang dilakukan oknum Kepolisian Polda Kepri pada Pesona Baru Karaoke tanpa memperlihatkan surat tugas dan surat perintah yang disertai surat izin ketua PN Batam.

"Adapun dasar gugatan karena termohon tidak memenuhi syarat formil penahanan dan penangkapan terhadap pemohon," kata Sandy.

Selain itu penangkapan yang dilakukan oleh termohon juga tidak berdasarkan bukti permulaain yang cukup seperti yang dipersangkakan oleh tergugat.

"Ketiga pemohon juga sipaksa untuk menandatangani surat penangkapan dan penahanan pada bukti surat tersebut," tegasnya.

Untuk itu, pemohon meminta kepada hakim agar memutuskan bahwa penangkapan, penahanan dan penggeledahan yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah.

"Termohon diminta untuk mengganti kerugian materil Rp22 juta dan Rp1. Selain itu merugian immateril Rp1 miliar. Termohon juga diminta untuk memulihkan nama baik pemohon di sepuluh media cetak Batam selama sepuluh hari berturut-turut," ujarnya.

Selepas pembacaan gugatan, hakim menunda sidang hingga besok dengan agenda pembacaan jawaban oleh termohon. (*)

Editor: Dodo