Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pertanyakan Penanganan Kasus Korupsi Pembangunan Caos Way

Puluhan Orang Datangi Kejari dan Pengadilan Negeri Karimun
Oleh : alrion
Kamis | 28-04-2011 | 15:27 WIB
Puluhan_Orang.JPG Honda-Batam

Humas PN Karimun I Made Chandra SH saat mengajak perwakilan pendemo ke ruang Ketua PN Karimun untuk mendengarkan penjelasan terkait tuntutan pendemo.

Karimun, batamtoday - Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Penanganan Kasus Korupsi di Karimun, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Karimun untuk mempertanyakan proses penanganan kasus korupsi pembangunan caos way di Parit Rampak, pada Kamis, 28 April 2011.

Puluhan orang itu menilai Kejari Karimun telah menerapkan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi itu dengan menahan satu orang saja, yakni Rusli selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

"Kenapa pihak Kejaksaan tebang pilih dalam menjebloskan, para pelaku koruptor ke dalam penjara. Apakah karena orang yang satu itu bukan orang berdaging (berduit), sehingga harus mendekam dipenjara," teriak salah seorang orator..

Mereka juga meminta penjelasan terkait divonis bebasnya Martinus selaku konsultan pengawas pembangunan caos way, serta tidak ditahannya Ignatius, sang kontraktor pelaksana pembangunan caos way oleh hakim PN Karimun.

Tuntutan mereka juga dituliskan ke dalam kbeberapa poster yang berisikan "Apakah penangguhan penanganan hanya diberikan/dikabulkan kepada orang yang berdaging saja?", "Bagaimana nasib tahanan yang tidak mampu" dan "Ada kejanggalan dalam penanganan kasus korupsi pembangunan tempat pelelangan ikan di Parit Rampak".

Para pendemo meminta penjelasan dari Ketua PN Karimun, terkait kasus korupsi pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) namun Ketua PN Karimun Wisnu SH tidak mau menemui pendemo dan hanya diwakili oleh I Made Chandra SH selaku Humas PN Karimun yang mengajak perwakilan pendemo ke ruang kerja ketua PN Karimun.

"Saat ini proses persidangan sedang berjalan, kalau mau tahu penjelasan proses persidangan dari awal, mari kita duduk di ruang Ketua Pengadilan. Nanti akan dijelaskan dari awal sampai sekarang," jelas I Made Chandra SH di hadapan puluhan pendemo.

Menanggapi ajakan itu, para pendemo tidak mau memenuhi ajakan I Made Chandra yang terlihat lembut menghadapi para pendemo. Negosiasi buntu itu akhirnya membuat wakil Ketua PN Karimun Rustiono SH, yang belum sebulan menjabat, memberikan penjelasan pada para pendemo.

Rustiono menganggap bahwa pendemo adalah orang awam. Dia pun menjelaskan bahwa tidak ditahannnya kontraktor pelaksana pembangunan TPI karena dakwaan jaksa dinilai tidak lengkap oleh Majelis Hakim saat itu dan permohonan penangguhan penahanan terdakwa dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Saat penjelasan itu, Rustiono beberapa kali mengatakan pendemo adalah orang awam, yang kurang mengerti akan hukum.

"Apakah Anda semua mengikuti persidangan sejak dari awal?", tanya Rustiono yang menurut beberapa pendemo juga tidak mengikuti sidang itu sejak dari awal.

Ketidakpahaman Rustiono mengenai proses persidangan kasus korupsi tampak dari beberapa kali dirinya terpaksa dibisiki oleh beberapa orang hakim yang memberitahukan kronologis pemberian penangguhan penahanan pada kontraktor itu, di mana salah satu pembisiknya adalah I Made Chandra.

Kordinator aksi Fadli menilai kasus ini tetap dipenuhi dengan nuansa kejanggalan.

"Kami akan meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim yang menyidangkan perkara kasus korupsi pembangunan TPI di Parit Rampak," ujar Fadli.