Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Kecewa Kinerja Polres Tanjungpinang

Ratusan Kali Ditanyai Kasus, Penyidik Cuma Bolak-balik Pasal
Oleh : Charles/TN
Rabu | 27-04-2011 | 18:23 WIB
AKBP-Suhendri-resmi-Kapolres-Tanjungpinang.jpg Honda-Batam

Kapolres Tanjungpiang, AKBP Suhendri

Tanjungpinang, batamtoday - Sebagian warga Tanjungpinang merasa kecewa dengan kinerja Polresta Tanjungpinang, terutama pada Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), karena ada warga yang hingga ratusan kali bertanya mengenai tindak lanjut kasusnya, namun penyidik kerjanya hanya bolak-balik pasal, tanpa ada kejelasan penanganan kasus dilaporkan.

Hal ini setidaknya dirasakan Suparno alias A Pau dan juga Rahel Yosvelita seorang panitera pidana pada PN Tanjungpinang.

Suparno Alias A Pau (62) seorang korban penipuan dan penggelapan yang melaporkan kasusnya ke Polres Tanjungpinang mengaku kecewa dengan kinerja kepolisian. Pasalnya, kendati sudah ratusan kali dia menanyakan tindak lanjut laporanya, baik secara lisan, tertulis maupun melalui handphone, tetapi sampai saat ini penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpunang masih mengendapkan kasus yang dilaporkanya.

Tragisnya, sejak kasus dugaan penipuaan dan penggelapan yang dialami dilaporkan tiga bulan lalu, hingga saat ini, penyidik Satreskrim di Polres Tanjungpinang, asik mebolak-balik pasal dan mencari-cari unsur melawan hukum atas kasus yang dilaporkan.

"Sampai saat ini, polisi masih membolak-balik pasal tentang kejahatan yang saya laporkan, kata penyidik bukan penipuaan, tetapi penggelapan, saya gak ngerti, tapi yang jelas, orang yang menipu dan menggelapkan uang saya sampai saat ini masih bebas melenggang," ujar Suparno kepada batamtoday didampingi kuasa hukumnya, Sonny Ray SH, di Tanjungpinang, Rabu, 27 April 2011.

Suparno alias A Pau, mengatakan kronologis penipuaan dan penggelapan yang dialaminya, berawal dari pembelian dua unit rumah secara kredit pada Kiong Leng alias Surya, seorang Developer pengembang PT Geria Bintan Asri Km 8 Tanjungpinang, dengan perjanjian disepakati harga satu rumah Rp65 juta, yang akan dibayar secara kredit selama 2 tahun.

"Pertama saya sudah memberikan uang tanda jadi atas pembeliaan dua buah rumah tersebut, kemudian puluhan juta kredit selama 1 tahun lebih juga sudah saya cicil, tetapi dalam perjalananya, pihak Deplover, cerita Suparno, menjual satu unit rumah yang saya kredit kepada orang lain dengan harga di atas harga yang dijual kepada saya," ujarnya.

Atas perbuatan ini, akhirnya pihak developer meminta maaf dan mengalihkan seluruh dana kredit yang dibayarkan untuk dua rumah kepada satu rumah, dan Suparno alias A Pau pun menyetujuinya.

"Dengan adanya pengalihan pembayaran kredit tersebut, maka saya segera melunasi sisa kredit sebelum jatuh tempo waktu yang ditentukan, dengan total dana yang masuk sebesar Rp65 juta lebih," sebutnya.

Namun kenyataanya, satu sisa rumah yang dikreditnya itu juga telah dijual pihak pengembang kepada orang lain dengan harga jauh yang juga di atas harga yang disepakati, hingga kasus inipun dilaporkan Suparno ke Polres Tanjungpinang.

Anehnya, saat Bos PT Geria Bintan Asri dipanggil dan diperiksa polisi, malah keduanya dimediasi untuk berdamai, dengan secarik perjanjian perdamaian yang ditandatangani.
 
Dalam surat tersebut, pihak Kiong Leng alias Surya dari PT Geria Bintan Asri berjanji akan mengembalikan uang korban sebesar Rp65 juta, dan jika tidak dapat dikembalikan dalam waktu yang ditentukan, pihak pengembang berjanji akan membangunkan korban sebuah rumah dengan tipe yang sama di lokasi pengembanganya.

Namun apa lacur, hingga saat ini, janji Kiong Leng alias Surya hanya tinggal janji, demikian juga dengan penyidik Polresta Tanjungpinang, sampai hari ini masih asik bolak-balik pasal, dan mencari-cari unsur melawan hukum dalam kasus yang dilaporkan Suparno tersebut.

Panitera Juga Kecewa

Selain A Pau, kekecewaan atas kinerja Satreskrim Polresta Tanjungpinang, juga dialami seorang Panitera Pidana di PN Tanjungpinang, Rahel Yosvelita. Hampir tiga bulan kasus pencemaran nama baiknya yang dilakukan seorang makelar kasus yang mengatasnamakan dirinya selaku Panitera di PN Tanjungpinang, untuk menipu atau memeras salah seorang korban, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dan kejelasan dari pihak Polresta Tanjungpinang.

Kepada batamtoday di PN Tanjungpinang, Rahel mengatakan, pelaporan kasus pencemaran dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan salah seorang makelar kasus bernama Arif Hidayat, mantan terdakwa pencurian terhadap dirinya, pada 21 Februari 2011 lalu.

"Saya sudah melaporkan dan dimintai keterangan, tapi sampai saat ini, belum ada tindakan dan penjelasan apakah kasus yang saya laporkan ada perkembanganya atau tidak," ujarnya dengan nada kesal kepada batamtoday Rabu, 27 April 2011.

Pihak kepolisian, kata Rahel, mengaku sudah mengetahui siapa orang yang mengaku-aku sebagai dirinya, dan mengatasnamakan panitera, saat memeras salah seorang terdakwa narkotika, dengan janji kasus hukumnya akan dibantu.

"Tetapi sampai saat ini pihak kepolisiaan enggan mengatakan siapa orang tersebut, saya gak tahu mengapa polisi merasa perlu menyembunyikan identitas pelaku kepada diri saya. Memang pelaku mau saya telan," kata Rahel ketus.

Kasus pencemaran nama baik panitera pidana PN Tanjungpinang ini sendiri berawal, ketika seorang makelar kasus bernama Arif Hidayat (Saat ini ditetapkan terdakwa-red), mengiming-imingi pengurusan kasus yang dihadapi salah seorang terdakwa Narkoba yang disidangkan di PN Tanjungpinang.

Dengan mengaku banyak kenal hakim dan panitera pidana di PN Tanjungpinang, Arif Hidayat bersama seorang wanita bernama Sanimar, yang bersandiwara seolah-olah dirinya adalah Rahel Yosvelita seorang panitera pidana di PN Tanjungpinang.

Lalu Sanimar alias Rahel Yosvelita palsu tersebut menghubungi ibu salah seorang terdakwa narapidana narkoba, dan meminta uang Rp15 juta untuk pengurusan kasus anaknya. Dia memesan agar uang dititipkan kepada Arif Hidayat.

Namun hingga kasus narkoba tersebut memiliki putusan tetap, kasus yang dilaporkan Rahel di Polresta Tanjungpinang hingga saat ini juga belum jelas penangananya.

Masih mencari pasalnya, mungkin, pak, ujar Rahel kepada batamtoday.